Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts
Pengertian dan Muatan (Isi) HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999

Pengertian dan Muatan (Isi) HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999

Berikut ini adalah pembahasan tentang muatan HAM menurut UU no 39 tahun 1999 yang meliputi undang undang no 39 tahun 1999, ham menurut uu no 39 tahun 1999, pelanggaran ham menurut uu no 39 tahun 1999, isi uud no 39 tahun 1999, ham dalam uu no 39 tahun 1999, apa yang dimaksud dengan pelanggaran ham, upaya pemerintah dalam menegakkan ham, pengertian ham menurut uu no 39 tahun 1999.

Muatan Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Manusia dalam UU Nomor 39 Tahun 1999

Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 ada beberapa pasal yang mengandung muatan HAM, di antaranya sebagai berikut.


Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 secara jelas dan rinci mengatur hak asasi dan kewajiban asasi bagi warga negara Indonesia dalam suatu peraturan perudang-undangan. Dalam negara demokrasi, pelaksanaan dan peraturan tentang hak asasi harus diatur dalam suatu peraturan atau perundang-undangan.

Selain itu, dengan adanya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 maka pelanggaran hakasasi manusia yang terjadi di Indonesia dapat dikurangi jenis pelanggarannya.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 ini pun memberikan perlindungan bagi warga negara mengenai hak asasinya. 
Dengan demikian, tidak akan terjadi lagi, pembunuhan, penculikan ataupun penganiayaan terhadap warga negara karena mereka telah dilindungi oleh undang-undang. Jika terjadi pelanggaran hak asasi akan ada sanksi yang tegas bagi para pelanggar hak asasi manusia.

Baca juga: Macam-macam Piagam HAM
Macam-macam Piagam HAM dan Muatan (Isi) Hak Asasi Manusia dalam Piagam HAM Indonesia

Macam-macam Piagam HAM dan Muatan (Isi) Hak Asasi Manusia dalam Piagam HAM Indonesia

Berikut ini merupakan pembahasan tentang piagam ham yang meliputi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Piagam HAM Indonesia, piagam ham, pengertian piagam ham, macam-macam piagam ham, piagam ham adalah, piagam ham sedunia, piagam ham internasional, isi piagam ham.

Macam-macam Piagam HAM

Berikut ini adalah beberapa macam contoh piagam HAM;
  1. Tahun 627 -> Piagam Madinah.
  2. Tahun 1215 -> Magna Charta, Inggris.
  3. Tahun 1679 -> Habeas Corpus Act, Inggris.
  4. Tahun 1689 -> Bill Of Rights, Inggris.
  5. Tahun 1789 -> Declaration des Droits de L’homme et du citoyen, Perancis.
  6. Tahun 1945 -> Fundementals of Human Rights, Piagam Pendirian PBB.
  7. Tahun 1948 -> Universal Declaration of Human Rights, PBB.
  8. Tahun 1966 -> International Covenants on CP & ECOSOC Rights, PBB.
  9. …sekarang -> Bundles of International Conventions, PBB; Vienna Declaration 1993, PBB.

Muatan Hak Asasi Manusia dalam Piagam HAM Indonesia 

Dalam pembukaan Piagam HAM Indonesia, dinyatakan hal-hal sebagai berikut.
  1. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan.
  2. Hak asasi adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh diabaikan dan dirampas oleh siapa pun.
  3. Pandangan bangsa Indonesia tentang hak asasi manusia dan kewajiban manusia bersumber pada ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mempunyai tanggung jawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Right.
  5. Perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat, dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhan-nya, sesama manusia, dan lingkungannya.
  6. Pada hakikatnya, bangsa Indonesia menyadari, mengakui, dan menjamin hak asasi serta menghormati hak asasi manusia orang lain sebagai suatu kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa. 

Baca juga: HAM dalam Ketetapan MPR
Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

Berikut ini merupakan pembahasan tentang Hak Asasi Manusia menurut Tap MPR yang meliputi hak dan kewajiban warga negara menurut uud 1945, Muatan Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, pengaturan ham dalam ketetapan mpr, jaminan ham dalam uud 1945 sebelum amandemen, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, tap mpr no xvii mpr 1998.

HAM menurut TP MPR

Setiap negara memiliki istilah yang berbeda tentang HAM. Dalam bahasa Inggris dikenal human right, bahasa Belanda mensen rechten, dan bahasa Prancisnya Droits de l’homme.

Muatan Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

Instrumen hak asasi manusia tersebut ditetapkan pada 13 November 1998 yang berisi hal-hal sebagai berikut.
  1. Penugasan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebar luaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
  2. Penugasan kepada presiden dan DPR untuk meratifikasi atau mengesahkan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
  4. Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, dan penelitian, serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang dilakukan oleh suatu komisi hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.
  5. Menyusun naskah hak asasi manusia secara sistematis dengan susunan sebagai berikut: a) pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia; b) piagam hak asasi manusia.
  6. Isi dan uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Pengertian dan Macam-macam Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945

Pengertian dan Macam-macam Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945

Berikut ini adalah pembahasan tentang hak dan kewajiban warga negara yang meliputi hak warga negara, pengertian hak warga negara, hak warga negara dalam undang undang, macam macam hak warga negara, contoh hak warga negara, pengertian hak dan kewajiban warga negara, pengertian kewajiban warga negara, pengertian kewajiban asasi manusia, hak hak warga negara, hak dan kewajiban warga negara menurut uud 1945, kewajiban warga negara menurut uud 1945, jaminan ham dalam uud 1945 sebelum amandemen, contoh pelanggaran hak warga negara.

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
Agar dapat lebih memahami hak-hak dasar yang dijamin dan dilindungi oleh pemerintah, kamu harus mempelajari satu per satu secara lebih terperinci mengenai hak-hak warga negara dalam UUD 1945 hasil Amandemen.

Macam-macam Contoh Hak Warga Negara dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945

Dalam Pembukaan alinea 1 dan 4, serta Batang Tubuh UUD 1945 ada beberapa pasal yang berkenaan dengan HAM, yakni berupa hak-hak maupun kewajiban warga negara, di antaranya sebagai berikut.


Macam-macam Contoh Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945

Selain hak-hak dasar yang telah diuraikan tersebut, kamu juga harus mengetahui kewajiban dasar manusia yang telah diatur dalam konstitusi negara.
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia. 
Dalam pasal 28J UUD 1945, telah digariskan hal-hal sebagai berikut.
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, me matuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
  2. Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta peng hormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Baca juga: Instrumen Hak Asasi Manusia
Pengertian dan Macam-macam Contoh Istrumen Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Pengertian dan Macam-macam Contoh Istrumen Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Kali ini kita akan membahas materi tentang instrumen hak asasi manusia, contoh instrumen ham,  undang-undang ham, dasar hukum hak asasi manusia, macam-macam instrumen ham, keppres tentang ham, uu tentang ham, ham dalam pembukaan uud 1945, uu no 39 tahun 1999, uu ham, isi uu no 39 tahun 1999, pasal pasal ham, dan uu no 26 tahun 2000.

Pengertian Instrumen HAM

Sebagai negara demokrasi, pemerintah Indonesia berupaya mewujudkan kehidupan rakyatnya yang adil dan sejahtera. Konstitusi negara Indonesia dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, yang ada sekarang ini,telah mengakui dan melindungi hak-hak dasar manusia.
Instrumen HAM adalah alat atau sarana sebagai dasar hukum perlindungan dan penegakan HAM. contoh : pengadilan HAM, The Universal Declaration of Human Rights.

Macam-macam Contoh Instrumen HAM di Indonesia

Berikut ini berbagai instrumen HAM di Indonesia:
  1. UUD Tahun 1945 (termasuk Amandemen I s.d. IV)
  2. Ketetapan (TAP) MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  3. Piagam HAM Indonesia Tahun 1998
  4. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  5. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  6. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  7. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
  8. Peraturan perundangan-undangan yang lain, seperti:
  • Keppres Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia.
  • Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
  • UU Nomor 26 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia. 
  • UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Sosial.
  • Keppres Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia Tahun 2004-2009.
  • Keppres nomor 77 Tahun 2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. 

    Agar dapat lebih memahami hak-hak dasar yang dijamin dan dilindungi oleh pemerintah, kamu harus mempelajari satu per satu secara lebih terperinci mengenai hak-hak warga negara dalam UUD 1945 hasil Amandemen.
    Macam-macam Jenis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Asasi Beserta Contohnya

    Macam-macam Jenis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Asasi Beserta Contohnya

    Pada pembahasan kali ini kita akan mengangkat tema tentang hak asasi manusia meliputi macam-macam hak asasi manusia, jenis-jenis hak asasi manusia, pengertian hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial budaya, dan kewajiban asasi.


    Penggolongan Hak Asasi Manusia (HAM)

    Pada awalnya, hak-hak dasar manusia terdiri atas tiga macam, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memiliki sesuatu. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan dan kemajuan kebudayaan manusia, hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia bertambah cakupannya menjadi beberapa bagian.

    Macam-macam Jenis Hak Asasi Manusia

    Jika digolongkan, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut.

    1. Hak asasi pribadi (personal right), yaitu hak atas jaminan kebebasan memeluk agama sesuai dengan keyakinan tiap-tiap individu, hak menyatakan pendapat, dan hak kemerdekaan berserikat atau berorganisasi.
    2. Hak asasi ekonomi (property right), yaitu hak kebebasan memiliki, membeli, dan menjual sesuatu serta hak mengadakan suatu perjanjian/kontrak.
    3. Hak asasi mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan hukum pemerintahan (right of legal equality).
    4. Hak asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan hukum (procedural right), yaitu  hakmendapatkan perlakuan yang adil dan wajar sesuai dengan aturan perundang-undangan, terutama dalam hal penggeledahan, penangkapan, dan proses pengadilan lainnya.
    5. Hak asasi politik (political right), yaitu hak atas pengakuan persamaan derajat sebagai warga negara. Untuk itu, setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan, berhak untuk dipilih atau memilih dalam proses pemilihan umum, hak mendirikan,atau masuk keanggotaan partai politik.
    6. Hak asasi sosial dan budaya (social and cultural right), yaitu hak mendapatkan pengajaran dan mengembangkan kebudayaan. 

    Pengertian Kewajiban Asasi

    Selain memiliki hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban asasi. Kewajiban Asasi yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.
    Dalam pelaksanaannya, hak-hak dasar tersebut tidak dapat dila kukan secara mutlak. Hal ini disebabkan setiap individu berkewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain. Pelaksanaan hak hak tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan agar tidak melanggar hak asasi orang lain.

    Dengan demikian, setiap hak asasi akan diimbangi juga oleh
    kewajiban asasi.

    Contoh Kewajiban Asasi

    Contoh kewajiban asasi, misalnya selain menghormati hak asasi orang lain, kamu juga harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela bangsa dan negara. Keseimbangan akan terwujud jika hak asasi seseorang diimbangi dengan kewajiban asasi.

    Dalam kehidupan bermasyarakat, kamu terlebih dahulu harus memenuhi kewajiban asasi. Setelah itu, kamu dapat menuntut pelaksanaan hak. Hal ini diatur oleh negara demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

    Baca juga: Sejarah dan Perkembangan HAM
    Sejarah dan Perkembangan Hak Asasi Manusia Beserta Macam-macam Piagam HAM dan Dokumen Sejarah Perjuangan HAM

    Sejarah dan Perkembangan Hak Asasi Manusia Beserta Macam-macam Piagam HAM dan Dokumen Sejarah Perjuangan HAM

    Dalam artikel ini kita akan membahas materi tentang HAM meliputi sejarah perkembangan hak asasi manusia, sejarah ham, dokumen sejarah perjuangan ham, piagam madinah, isi piagam madinah, pengertian magna charta, isi magna charta, pengertian bill of right, isi bill of right, declaration of independence, dan macam-macam piagam ham.

    Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

    Kesadaran akan pentingnya menjaga dan melindungi hak-hak dasar berawal dari kesadaran manusia akan harkat dan martabatnya.

    Sejarah telah mencatat bahwa sejak dahulu banyak ditemukan perlakuan dari para penguasa negara yang bertindak sewenangwenang, bahkan di luar batas kemanusiaan. Contohnya penyiksaan, perbudakan, pembunuhan massal, serta diskriminasi (perbedaan) perlakuan atas warna kulit dan asal usul ras atau etnis.

    Perlakuan-perlakuan tersebut memberikan kesadaran bahwa manusia memiliki kehormatan yang harus dilindungi. Untuk melindungi hak-hak asasi manusia tersebut, disusunlah berbagai piagam hak asasi manusia.

    Dokumen Sejarah Perjuangan Hak Asasi Manusia

    Berikut adalah dokumen-dokumen tentang sejarah perjuangan hak asasi manusia di dunia.

    a. Piagam Madinah

    Piagam Madinah dibuat di Madinah pada awal abad VII M. Piagam ini berisi perjanjian saling melindungi dan menghormati hak-hak asasi masyarakat muslim dan nonmuslim yang tinggal di Madinah (Saudi Arabia).

    b. Magna Charta (Perjanjian Agung)

    Magna charta yang berarti Perjanjian Agung dibuat di negara Inggris pada 15 Juni 1215. Hal ini merupakan tanda pemberontakan para baron terhadap raja John. Magna Charta berisi perjanjian yang menyatakan bahwa raja tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap hak milik dan kebebasan pribadi setiap rakyat.

    c. Bill of Right (Pernyataan Hak Asasi Manusia)

    Peraturan ini lahir pada 1628 di Inggris yang berisi penegasan tentang pembatasan kekuasaan raja. Peraturan ini juga menyebabkan dihilang kannya hak raja untuk melaksanakan kekuasaan kepada siapa pun, seperti memenjarakan, melakukan penyiksaan, atau menyuruh tentara berperang tanpa adanya ketentuan hukum.

    d. Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika Serikat)

    Deklarasi kemerdekaan bangsa Amerika Serikat ini dicetuskan pada 4 Juli 1776. Deklarasi ini berisi persamaan dan kebebasan hak untuk hidup, mengejar kebahagiaan, serta keharusan mengganti pemerintahan yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar tersebut. Piagam ini merupakan Hak Asasi Manusia yang mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sederajat oleh Tuhan Yang Maha Esa.

    Semua manusia dianugrahi hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak kebebasan untuk mengejar kebahagiaan.

    e. Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Penyataan Hak

    Asasi Manusia dan Warga Negara) Deklarasi ini dicetuskan di Prancis pada 4 Agustus 1789 setelah Revolusi Prancis 14 Juli 1789. Deklarasi ini berisi lima hak asasi, yaitu pemilikan harta, hak kebebasan, hak per samaan, hak keamanan, dan hak perlawanan terhadap penindasan.

    f. Universal Declaration of Human Right

    Deklarasi ini dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini memuat pokok-pokok tentang kebebasan, persamaan, pemilikan harta, hak perkawinan, hak kerja, dan hak kebebasan beragama.

    Selanjutnya, keinginan untuk tetap menjaga dan melindungi hak asasi manusia terus berkembang. Hal ini didorong oleh keinginan masyarakat dunia untuk memberikan kepastian terhadap berlangsung nya masa depan hak asasi manusia. Dalam sidang umum PBB pada 16 Desember 1966, dirumuskan persetujuan (covenant), yaitu International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right dan International Covenant on Civil and Political Right. Di kawasan Asia, pada 1983 telah dideklarasikan hak asasi manusia yang dikenal
     Declaration of Basic Duties of Asia People and Government.

    Baca juga: Pengertian dan Hakikat HAM
    Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut UU No. 39 Tahun 1999 dan Menurut Para Ahli

    Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut UU No. 39 Tahun 1999 dan Menurut Para Ahli

    Dalam artikel ini kita akan membahas materi Hak Asasi Manusia meliputi pengertian hak asasi manusia, hakikat hak asasi manusia, ham hak asasi manusia, pengertian ham menurut john locke, makna ham, ham menurut uu no 39 tahun 1999, definisi ham, pengertian ham menurut para ahli, arti penting ham, uu no 39 tahun 1999, artikel ham, maksud ham, ham universal, dan uud ham.


    Hak Asasi Manusia

    Pernahkah kamu melihat aksi-aksi peledakan bom yang menimbulkan korban jiwa, bahkan menimpa anak-anak yang tidak berdosa? Banyak orangtua, remaja, dan anak-anak yang menangis kehilangan orang-orang yang dicintainya karena ulah sekelompok orang yang telah kehilangan nurani kemanusiaanya.

    Bagaimanakah perasaanmu jika hal itu terjadi pada keluargamu? Tentu sangat sedih, bukan? Itulah sejumlah pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang terjadi di muka bumi. Apakah hak asasi manusia itu? Mari kita simak penjelasan berikut ini.

    Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

    A. Pengertian HAM Secara Bahasa

    Berdasarkan asal usul kata, hak asasi manusia terdiri atas tiga bentuk kata, yaitu hak, asasi, dan manusia. Kata hak berasal dari bahasa Arab, haqq, yang artinya benar, nyata, tetap, dan wajib. Kata asasi berasal dari kata assa, yaussu, atau assasaan, yang artinya bersifat dasar.
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak mendasar pada diri manusia.

    B. Pengertian HAM Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
    Hak Asasi Manusia adalah “seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
    Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam setiap diri manusia. Keberadaaan hak asasi ini tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaganya.

    Untuk itu, negara dan organisasi lainnya mempunyai kewajiban yang sama untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap penegakan hak asasi manusia.

    C. Pengertian HAM Menurut Para Ahli

    1. John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
    2. Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto (1976), Hak Asasi Manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
    3. Menurut G.J. Wolhots, hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan
    4. Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia
    5. Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S. H. mengatakan : hak – hak asasi manusia adalah dasar atau hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan kewajiban – kewajiban yang lain. (Achmad Iqbal)