Pengertian dan Macam-macam Contoh Istrumen Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Selamat datang bagi teman - teman di Lontang Lantung, Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi dengan teman teman di manapun kalian berada tentang Pengertian dan Macam-macam Contoh Istrumen Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, Semoga pembahasan yang kami tulis ini dapat menjadi bermanfaaat untuk kalian semua . Berikut Ini Pengertian dan Macam-macam Contoh Istrumen Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Selengkapnya
Pengertian dan Macam-macam Contoh Istrumen Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Kali ini kita akan membahas materi tentang instrumen hak asasi manusia, contoh instrumen ham, undang-undang ham, dasar hukum hak asasi manusia, macam-macam instrumen ham, keppres tentang ham, uu tentang ham, ham dalam pembukaan uud 1945, uu no 39 tahun 1999, uu ham, isi uu no 39 tahun 1999, pasal pasal ham, dan uu no 26 tahun 2000.
Agar dapat lebih memahami hak-hak dasar yang dijamin dan dilindungi oleh pemerintah, kamu harus mempelajari satu per satu secara lebih terperinci mengenai hak-hak warga negara dalam UUD 1945 hasil Amandemen.
Baca juga: Macam-macam Jenis HAM
Pengertian Instrumen HAM
Sebagai negara demokrasi, pemerintah Indonesia berupaya mewujudkan kehidupan rakyatnya yang adil dan sejahtera. Konstitusi negara Indonesia dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, yang ada sekarang ini,telah mengakui dan melindungi hak-hak dasar manusia.Instrumen HAM adalah alat atau sarana sebagai dasar hukum perlindungan dan penegakan HAM. contoh : pengadilan HAM, The Universal Declaration of Human Rights.
Macam-macam Contoh Instrumen HAM di Indonesia
Berikut ini berbagai instrumen HAM di Indonesia:- UUD Tahun 1945 (termasuk Amandemen I s.d. IV)
- Ketetapan (TAP) MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
- Piagam HAM Indonesia Tahun 1998
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
- UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
- Peraturan perundangan-undangan yang lain, seperti:
- Keppres Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia.
- Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
- UU Nomor 26 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.
- UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Sosial.
- Keppres Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia Tahun 2004-2009.
- Keppres nomor 77 Tahun 2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Agar dapat lebih memahami hak-hak dasar yang dijamin dan dilindungi oleh pemerintah, kamu harus mempelajari satu per satu secara lebih terperinci mengenai hak-hak warga negara dalam UUD 1945 hasil Amandemen.
Baca juga: Macam-macam Jenis HAM