Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts
Pengertian dan Muatan (Isi) HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999

Pengertian dan Muatan (Isi) HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999

Berikut ini adalah pembahasan tentang muatan HAM menurut UU no 39 tahun 1999 yang meliputi undang undang no 39 tahun 1999, ham menurut uu no 39 tahun 1999, pelanggaran ham menurut uu no 39 tahun 1999, isi uud no 39 tahun 1999, ham dalam uu no 39 tahun 1999, apa yang dimaksud dengan pelanggaran ham, upaya pemerintah dalam menegakkan ham, pengertian ham menurut uu no 39 tahun 1999.

Muatan Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Manusia dalam UU Nomor 39 Tahun 1999

Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 ada beberapa pasal yang mengandung muatan HAM, di antaranya sebagai berikut.


Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 secara jelas dan rinci mengatur hak asasi dan kewajiban asasi bagi warga negara Indonesia dalam suatu peraturan perudang-undangan. Dalam negara demokrasi, pelaksanaan dan peraturan tentang hak asasi harus diatur dalam suatu peraturan atau perundang-undangan.

Selain itu, dengan adanya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 maka pelanggaran hakasasi manusia yang terjadi di Indonesia dapat dikurangi jenis pelanggarannya.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 ini pun memberikan perlindungan bagi warga negara mengenai hak asasinya. 
Dengan demikian, tidak akan terjadi lagi, pembunuhan, penculikan ataupun penganiayaan terhadap warga negara karena mereka telah dilindungi oleh undang-undang. Jika terjadi pelanggaran hak asasi akan ada sanksi yang tegas bagi para pelanggar hak asasi manusia.

Baca juga: Macam-macam Piagam HAM
Macam-macam Piagam HAM dan Muatan (Isi) Hak Asasi Manusia dalam Piagam HAM Indonesia

Macam-macam Piagam HAM dan Muatan (Isi) Hak Asasi Manusia dalam Piagam HAM Indonesia

Berikut ini merupakan pembahasan tentang piagam ham yang meliputi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Piagam HAM Indonesia, piagam ham, pengertian piagam ham, macam-macam piagam ham, piagam ham adalah, piagam ham sedunia, piagam ham internasional, isi piagam ham.

Macam-macam Piagam HAM

Berikut ini adalah beberapa macam contoh piagam HAM;
  1. Tahun 627 -> Piagam Madinah.
  2. Tahun 1215 -> Magna Charta, Inggris.
  3. Tahun 1679 -> Habeas Corpus Act, Inggris.
  4. Tahun 1689 -> Bill Of Rights, Inggris.
  5. Tahun 1789 -> Declaration des Droits de L’homme et du citoyen, Perancis.
  6. Tahun 1945 -> Fundementals of Human Rights, Piagam Pendirian PBB.
  7. Tahun 1948 -> Universal Declaration of Human Rights, PBB.
  8. Tahun 1966 -> International Covenants on CP & ECOSOC Rights, PBB.
  9. …sekarang -> Bundles of International Conventions, PBB; Vienna Declaration 1993, PBB.

Muatan Hak Asasi Manusia dalam Piagam HAM Indonesia 

Dalam pembukaan Piagam HAM Indonesia, dinyatakan hal-hal sebagai berikut.
  1. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan.
  2. Hak asasi adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh diabaikan dan dirampas oleh siapa pun.
  3. Pandangan bangsa Indonesia tentang hak asasi manusia dan kewajiban manusia bersumber pada ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mempunyai tanggung jawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Right.
  5. Perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat, dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhan-nya, sesama manusia, dan lingkungannya.
  6. Pada hakikatnya, bangsa Indonesia menyadari, mengakui, dan menjamin hak asasi serta menghormati hak asasi manusia orang lain sebagai suatu kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa. 

Baca juga: HAM dalam Ketetapan MPR
Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

Berikut ini merupakan pembahasan tentang Hak Asasi Manusia menurut Tap MPR yang meliputi hak dan kewajiban warga negara menurut uud 1945, Muatan Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, pengaturan ham dalam ketetapan mpr, jaminan ham dalam uud 1945 sebelum amandemen, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, tap mpr no xvii mpr 1998.

HAM menurut TP MPR

Setiap negara memiliki istilah yang berbeda tentang HAM. Dalam bahasa Inggris dikenal human right, bahasa Belanda mensen rechten, dan bahasa Prancisnya Droits de l’homme.

Muatan Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

Instrumen hak asasi manusia tersebut ditetapkan pada 13 November 1998 yang berisi hal-hal sebagai berikut.
  1. Penugasan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebar luaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
  2. Penugasan kepada presiden dan DPR untuk meratifikasi atau mengesahkan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
  4. Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, dan penelitian, serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang dilakukan oleh suatu komisi hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.
  5. Menyusun naskah hak asasi manusia secara sistematis dengan susunan sebagai berikut: a) pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia; b) piagam hak asasi manusia.
  6. Isi dan uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Pengertian dan Macam-macam Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945

Pengertian dan Macam-macam Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945

Berikut ini adalah pembahasan tentang hak dan kewajiban warga negara yang meliputi hak warga negara, pengertian hak warga negara, hak warga negara dalam undang undang, macam macam hak warga negara, contoh hak warga negara, pengertian hak dan kewajiban warga negara, pengertian kewajiban warga negara, pengertian kewajiban asasi manusia, hak hak warga negara, hak dan kewajiban warga negara menurut uud 1945, kewajiban warga negara menurut uud 1945, jaminan ham dalam uud 1945 sebelum amandemen, contoh pelanggaran hak warga negara.

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
Agar dapat lebih memahami hak-hak dasar yang dijamin dan dilindungi oleh pemerintah, kamu harus mempelajari satu per satu secara lebih terperinci mengenai hak-hak warga negara dalam UUD 1945 hasil Amandemen.

Macam-macam Contoh Hak Warga Negara dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945

Dalam Pembukaan alinea 1 dan 4, serta Batang Tubuh UUD 1945 ada beberapa pasal yang berkenaan dengan HAM, yakni berupa hak-hak maupun kewajiban warga negara, di antaranya sebagai berikut.


Macam-macam Contoh Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945

Selain hak-hak dasar yang telah diuraikan tersebut, kamu juga harus mengetahui kewajiban dasar manusia yang telah diatur dalam konstitusi negara.
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia. 
Dalam pasal 28J UUD 1945, telah digariskan hal-hal sebagai berikut.
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, me matuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
  2. Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta peng hormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Baca juga: Instrumen Hak Asasi Manusia
Pengertian dan Macam-macam Contoh Istrumen Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Pengertian dan Macam-macam Contoh Istrumen Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Kali ini kita akan membahas materi tentang instrumen hak asasi manusia, contoh instrumen ham,  undang-undang ham, dasar hukum hak asasi manusia, macam-macam instrumen ham, keppres tentang ham, uu tentang ham, ham dalam pembukaan uud 1945, uu no 39 tahun 1999, uu ham, isi uu no 39 tahun 1999, pasal pasal ham, dan uu no 26 tahun 2000.

Pengertian Instrumen HAM

Sebagai negara demokrasi, pemerintah Indonesia berupaya mewujudkan kehidupan rakyatnya yang adil dan sejahtera. Konstitusi negara Indonesia dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, yang ada sekarang ini,telah mengakui dan melindungi hak-hak dasar manusia.
Instrumen HAM adalah alat atau sarana sebagai dasar hukum perlindungan dan penegakan HAM. contoh : pengadilan HAM, The Universal Declaration of Human Rights.

Macam-macam Contoh Instrumen HAM di Indonesia

Berikut ini berbagai instrumen HAM di Indonesia:
  1. UUD Tahun 1945 (termasuk Amandemen I s.d. IV)
  2. Ketetapan (TAP) MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  3. Piagam HAM Indonesia Tahun 1998
  4. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  5. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  6. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  7. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
  8. Peraturan perundangan-undangan yang lain, seperti:
  • Keppres Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia.
  • Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
  • UU Nomor 26 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia. 
  • UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Sosial.
  • Keppres Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia Tahun 2004-2009.
  • Keppres nomor 77 Tahun 2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. 

    Agar dapat lebih memahami hak-hak dasar yang dijamin dan dilindungi oleh pemerintah, kamu harus mempelajari satu per satu secara lebih terperinci mengenai hak-hak warga negara dalam UUD 1945 hasil Amandemen.
    Macam-macam Jenis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Asasi Beserta Contohnya

    Macam-macam Jenis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Asasi Beserta Contohnya

    Pada pembahasan kali ini kita akan mengangkat tema tentang hak asasi manusia meliputi macam-macam hak asasi manusia, jenis-jenis hak asasi manusia, pengertian hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial budaya, dan kewajiban asasi.


    Penggolongan Hak Asasi Manusia (HAM)

    Pada awalnya, hak-hak dasar manusia terdiri atas tiga macam, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memiliki sesuatu. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan dan kemajuan kebudayaan manusia, hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia bertambah cakupannya menjadi beberapa bagian.

    Macam-macam Jenis Hak Asasi Manusia

    Jika digolongkan, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut.

    1. Hak asasi pribadi (personal right), yaitu hak atas jaminan kebebasan memeluk agama sesuai dengan keyakinan tiap-tiap individu, hak menyatakan pendapat, dan hak kemerdekaan berserikat atau berorganisasi.
    2. Hak asasi ekonomi (property right), yaitu hak kebebasan memiliki, membeli, dan menjual sesuatu serta hak mengadakan suatu perjanjian/kontrak.
    3. Hak asasi mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan hukum pemerintahan (right of legal equality).
    4. Hak asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan hukum (procedural right), yaitu  hakmendapatkan perlakuan yang adil dan wajar sesuai dengan aturan perundang-undangan, terutama dalam hal penggeledahan, penangkapan, dan proses pengadilan lainnya.
    5. Hak asasi politik (political right), yaitu hak atas pengakuan persamaan derajat sebagai warga negara. Untuk itu, setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan, berhak untuk dipilih atau memilih dalam proses pemilihan umum, hak mendirikan,atau masuk keanggotaan partai politik.
    6. Hak asasi sosial dan budaya (social and cultural right), yaitu hak mendapatkan pengajaran dan mengembangkan kebudayaan. 

    Pengertian Kewajiban Asasi

    Selain memiliki hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban asasi. Kewajiban Asasi yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.
    Dalam pelaksanaannya, hak-hak dasar tersebut tidak dapat dila kukan secara mutlak. Hal ini disebabkan setiap individu berkewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain. Pelaksanaan hak hak tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan agar tidak melanggar hak asasi orang lain.

    Dengan demikian, setiap hak asasi akan diimbangi juga oleh
    kewajiban asasi.

    Contoh Kewajiban Asasi

    Contoh kewajiban asasi, misalnya selain menghormati hak asasi orang lain, kamu juga harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela bangsa dan negara. Keseimbangan akan terwujud jika hak asasi seseorang diimbangi dengan kewajiban asasi.

    Dalam kehidupan bermasyarakat, kamu terlebih dahulu harus memenuhi kewajiban asasi. Setelah itu, kamu dapat menuntut pelaksanaan hak. Hal ini diatur oleh negara demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

    Baca juga: Sejarah dan Perkembangan HAM
    Sejarah dan Perkembangan Hak Asasi Manusia Beserta Macam-macam Piagam HAM dan Dokumen Sejarah Perjuangan HAM

    Sejarah dan Perkembangan Hak Asasi Manusia Beserta Macam-macam Piagam HAM dan Dokumen Sejarah Perjuangan HAM

    Dalam artikel ini kita akan membahas materi tentang HAM meliputi sejarah perkembangan hak asasi manusia, sejarah ham, dokumen sejarah perjuangan ham, piagam madinah, isi piagam madinah, pengertian magna charta, isi magna charta, pengertian bill of right, isi bill of right, declaration of independence, dan macam-macam piagam ham.

    Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

    Kesadaran akan pentingnya menjaga dan melindungi hak-hak dasar berawal dari kesadaran manusia akan harkat dan martabatnya.

    Sejarah telah mencatat bahwa sejak dahulu banyak ditemukan perlakuan dari para penguasa negara yang bertindak sewenangwenang, bahkan di luar batas kemanusiaan. Contohnya penyiksaan, perbudakan, pembunuhan massal, serta diskriminasi (perbedaan) perlakuan atas warna kulit dan asal usul ras atau etnis.

    Perlakuan-perlakuan tersebut memberikan kesadaran bahwa manusia memiliki kehormatan yang harus dilindungi. Untuk melindungi hak-hak asasi manusia tersebut, disusunlah berbagai piagam hak asasi manusia.

    Dokumen Sejarah Perjuangan Hak Asasi Manusia

    Berikut adalah dokumen-dokumen tentang sejarah perjuangan hak asasi manusia di dunia.

    a. Piagam Madinah

    Piagam Madinah dibuat di Madinah pada awal abad VII M. Piagam ini berisi perjanjian saling melindungi dan menghormati hak-hak asasi masyarakat muslim dan nonmuslim yang tinggal di Madinah (Saudi Arabia).

    b. Magna Charta (Perjanjian Agung)

    Magna charta yang berarti Perjanjian Agung dibuat di negara Inggris pada 15 Juni 1215. Hal ini merupakan tanda pemberontakan para baron terhadap raja John. Magna Charta berisi perjanjian yang menyatakan bahwa raja tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap hak milik dan kebebasan pribadi setiap rakyat.

    c. Bill of Right (Pernyataan Hak Asasi Manusia)

    Peraturan ini lahir pada 1628 di Inggris yang berisi penegasan tentang pembatasan kekuasaan raja. Peraturan ini juga menyebabkan dihilang kannya hak raja untuk melaksanakan kekuasaan kepada siapa pun, seperti memenjarakan, melakukan penyiksaan, atau menyuruh tentara berperang tanpa adanya ketentuan hukum.

    d. Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika Serikat)

    Deklarasi kemerdekaan bangsa Amerika Serikat ini dicetuskan pada 4 Juli 1776. Deklarasi ini berisi persamaan dan kebebasan hak untuk hidup, mengejar kebahagiaan, serta keharusan mengganti pemerintahan yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar tersebut. Piagam ini merupakan Hak Asasi Manusia yang mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sederajat oleh Tuhan Yang Maha Esa.

    Semua manusia dianugrahi hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak kebebasan untuk mengejar kebahagiaan.

    e. Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Penyataan Hak

    Asasi Manusia dan Warga Negara) Deklarasi ini dicetuskan di Prancis pada 4 Agustus 1789 setelah Revolusi Prancis 14 Juli 1789. Deklarasi ini berisi lima hak asasi, yaitu pemilikan harta, hak kebebasan, hak per samaan, hak keamanan, dan hak perlawanan terhadap penindasan.

    f. Universal Declaration of Human Right

    Deklarasi ini dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini memuat pokok-pokok tentang kebebasan, persamaan, pemilikan harta, hak perkawinan, hak kerja, dan hak kebebasan beragama.

    Selanjutnya, keinginan untuk tetap menjaga dan melindungi hak asasi manusia terus berkembang. Hal ini didorong oleh keinginan masyarakat dunia untuk memberikan kepastian terhadap berlangsung nya masa depan hak asasi manusia. Dalam sidang umum PBB pada 16 Desember 1966, dirumuskan persetujuan (covenant), yaitu International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right dan International Covenant on Civil and Political Right. Di kawasan Asia, pada 1983 telah dideklarasikan hak asasi manusia yang dikenal
     Declaration of Basic Duties of Asia People and Government.

    Baca juga: Pengertian dan Hakikat HAM
    Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut UU No. 39 Tahun 1999 dan Menurut Para Ahli

    Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut UU No. 39 Tahun 1999 dan Menurut Para Ahli

    Dalam artikel ini kita akan membahas materi Hak Asasi Manusia meliputi pengertian hak asasi manusia, hakikat hak asasi manusia, ham hak asasi manusia, pengertian ham menurut john locke, makna ham, ham menurut uu no 39 tahun 1999, definisi ham, pengertian ham menurut para ahli, arti penting ham, uu no 39 tahun 1999, artikel ham, maksud ham, ham universal, dan uud ham.


    Hak Asasi Manusia

    Pernahkah kamu melihat aksi-aksi peledakan bom yang menimbulkan korban jiwa, bahkan menimpa anak-anak yang tidak berdosa? Banyak orangtua, remaja, dan anak-anak yang menangis kehilangan orang-orang yang dicintainya karena ulah sekelompok orang yang telah kehilangan nurani kemanusiaanya.

    Bagaimanakah perasaanmu jika hal itu terjadi pada keluargamu? Tentu sangat sedih, bukan? Itulah sejumlah pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang terjadi di muka bumi. Apakah hak asasi manusia itu? Mari kita simak penjelasan berikut ini.

    Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

    A. Pengertian HAM Secara Bahasa

    Berdasarkan asal usul kata, hak asasi manusia terdiri atas tiga bentuk kata, yaitu hak, asasi, dan manusia. Kata hak berasal dari bahasa Arab, haqq, yang artinya benar, nyata, tetap, dan wajib. Kata asasi berasal dari kata assa, yaussu, atau assasaan, yang artinya bersifat dasar.
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak mendasar pada diri manusia.

    B. Pengertian HAM Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
    Hak Asasi Manusia adalah “seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
    Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam setiap diri manusia. Keberadaaan hak asasi ini tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaganya.

    Untuk itu, negara dan organisasi lainnya mempunyai kewajiban yang sama untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap penegakan hak asasi manusia.

    C. Pengertian HAM Menurut Para Ahli

    1. John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
    2. Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto (1976), Hak Asasi Manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
    3. Menurut G.J. Wolhots, hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan
    4. Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia
    5. Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S. H. mengatakan : hak – hak asasi manusia adalah dasar atau hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan kewajiban – kewajiban yang lain. (Achmad Iqbal)

    Contoh Sikap Positif Terhadap Nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 dan Makna Proklamasi Kemerdekaan

    Contoh Sikap Positif Terhadap Nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 dan Makna Proklamasi Kemerdekaan

    Pada pembahasan kali ini kita akan mengulas tentang nilai-nilai proklamasi, nilai-nilai konstitusi, nilai-nilai uud 1945, nilai-nilai pancasila, contoh sikap positif terhadap pancasila, contoh sikap positif terhadap uud 1945, contoh sikap patriotisme, contoh sikap nasionalisme, menghargai orang lain, contoh sikap tanggung jawab, contoh sikap pantang menyerah, dan sikap positif terhadap konstitusi pertama.


    Sikap Positif Terhadap Nilai dan Makna Konstitusi

    Kemerdekaan yang Indonesia peroleh bukan hasil pemberian, melainkan hasil perjuangan para pahlawan yang telah berkorban harta dan jiwa raganya demi bangsa dan negara. Sudah sepantasnya sebagai generasi penerus, kamu memahami, menghayati, dan mengamalkan
    nilai-nilai positif perjuangan para pahlawan.

    Selain itu, kamu juga harus mengamalkan nilai-nilai perjuangan para bapak pendiri bangsa (The Founding Father) dalam merumuskan konstitusi pertama.

    Nilai-Nilai dan Positif Perjuangan

    Nilai-nilai positif perjuangan para pahlawan yang patut kamu teladani antara lain sebagai berikut:
    1. Sikap cinta tanah air atau patriotisme, misalnya memelihara lingkungan hidup dan kerusakan;
    2. Sikap nasionalisme atau rasa kebangsaan, misalnya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa meskipun berbeda-beda;
    3. Sikap tenggang rasa, saling menghargai, dan saling menghormati, misalnya menghargai perbedaan pendapat atau perbedaan keyakinan;
    4. Sikap bertanggung jawab dan perasaan senasib sepenanggungan dalam mengisi kemerdekaan, misalnya melakukan belajar bersama atau kelompok dengan siapa saja tanpa membedakan jenis kelamin dan asal-usul keluarga;
    5. Sikap pantang menyerah dan tahan penderitaan, misalnya terus memperbaiki diri dan belajar dengan rajin jika mendapatkan nilai ulangan yang tidak baik.

    Sikap Positif Terhadap Nilai-nilai Konstitusi Pertama (Pancasila dan UUD 1945)

    Adapun sikap positif terhadap nilai-nilai konstitusi pertama, yaitu sebagai berikut:
    1. Sikap mementingkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, misalnya mengganti sila pertama, yaitu “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam ...” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”;
    2. Sikap tidak memaksakan kehendak pribadi dan golongannya, misalnya rumusan dasar negara yang diajukan Ir. Soekarno, Soepomo, dan Moh. Yamin tidak menyebabkan ketidakharmonisan dalam sidang BPUPKI;
    3. Sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pandangan, misalnya dalam perumusan dan urutan Pancasila;
    4. Sikap mau bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang muncul, misalnya Panitia Kecil menerima dengan bulat hasil rancangan Preambule yang disusun oleh Panitia Sembilan;
    5. Sikap legawa (ikhlas) menerima hasil kesepakatan dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakannya, misalnya anggota BPUPKI yang menyepakati rancangan Mukaddimah dan Batang Tubuh UUD dengan penuh tangggung jawab.

    Nilai-nilai positif tersebut tentunya harus dipraktikan di dalam kehidupan sehari-hari saat ini. Nilai nilai positif manakah yang pernah dilaksanakan olehmu dalam mengisi kemerdekaan?

    Jika kamu masih belum paham tentang nilai-nilai positif yang terkandung dalam proklamasi dan konstitusi pertama, baca kembali dan tanyakan hal-hal yang menurutmu perlu kamu ketahui kepada gurumu.

    Baca juga: Makna Proklamasi dalam UUD 1945
    Makna Proklamasi dalam Isi Kandungan UUD 1945

    Makna Proklamasi dalam Isi Kandungan UUD 1945

    Berikut ini adalah pembahasan tentang Proklamasi dan UUD 1945 meliputi makna proklamasi, makna uud, isi uud 1945, arti uud 1945, kandungan uud 1945.

    Hubungan Proklamasi dengan UUD 1945

    Makna Proklamasi dalam UUD 1945

    Setelah mempelajari Proklamasi dan UUD 1945, kamu dapat menarik garis hubungan antara Proklamasi dan UUD 1945. Proklamasi memiliki berbagai makna dan jika dihubungkan dengan UUD 1945, dapat disimpulkan sebagai berikut.
    1. UUD 1945 merupakan penjabaran terperinci dari Proklamasi karena dengan Proklamasi, mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pernyataan ini tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945.
    2. UUD 1945 merupakan tertib hukum setelah Proklamasi. Hal ini mengandung makna UUD 1945 sebagai pengganti hukum kolonial dan merupakan sumber hukum bagi peraturan-peraturan di bawahnya.
    3. UUD 1945 yang merupakan hukum dasar tertulis yang berfungsi menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan negara dan tidak mungkin dapat dilaksanakan jika proklamasi tidak diikrarkan.
    4. UUD 1945 merupakan pilar kehidupan ketatanegaraan yang menjadi dasar setiap pejabat negara dalam menentukan kebijakan dan peraturan.
    Selain itu, isi (content) UUD 1945 yang terdiri atas 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat berisi materi yang dapat dibedakan dalam dua bagian, yaitu:
    1. Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antarlembaga negara. Misalnya, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi presiden bekerja sama dengan DPR dalam membuat undang-undang atau hal lainnya. Seperti yang tercantum dalam Pasal 11 ayat 1, yaitu “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”. Selain itu, Pasal 2 tentang MPR, Pasal 17 tentang Kementerian Negara, Pasal 19 tentang DPR, Pasal 22 C tentang DPD, Pasal 23E tentang BPK, Pasal 24 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 24B tentang Komisi Yudisial, dan Pasal 24C tentang Mahkamah Konstitusi.
    2. Pasal-pasal yang berisi materi hubungan negara dengan warga negara. Dalam hal ini hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945. Misalnya dalam Pasal 27 ayat 1, yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
    Selain itu, Pasal 26 tentang Warga Negara, Pasal 29 tentang Agama, Pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, dan Pasal 33 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Bagaimana hubungan proklamasi dengan peraturan selain dari UUD 1945? Coba kamu cari sumber lain yang menjelaskan tentang hubungan proklamasi dengan peraturan yang lainnya.

    Lihat juga: Pengertian dan Isi UUD 1945
    Pengertian dan Isi UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

    Pengertian dan Isi UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

    Berikut adalah pembahasan mengenai isi pembukaan uud 1945, isi uud 1945, isi amandemen uud 1945, isi undang undang, batang tubuh uud, isi batang tubuh uud 1945, pengertian uud 1945, uud sebelum amandemen, dan uud setelah amandemen.

    Pengertian dan Isi UUD 1945

    Pengertian UUD 1945

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. (id.wikipedia.org)

    Gambaran Umum Tentang UUD 1945

    Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Pada waktu PPKI mengesah kan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, UUD hanya ter diri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Melalui Berita Republik Indonesia pada 15 Februari 1946, naskah yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan dimasukkan men jadi bagian dari UUD 1945.

    Amandemen UUD 1945 yang mulai dilakukan pada 1999 menghilangkan Penjelasan UUD 1945 sehingga pada saat ini UUD 1945 terdiri atas:
    1. Pembukaan, terdiri atas empat alinea.
    2. Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.
    Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea mengandung makna universal dan lestari.
    Universal mengandung makna bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Adapun lestari mengandung makna bahwa nilai-nilainya mampu menampung dinamika perkembangan zaman.

    Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 mengandung makna dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Adapun dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebas kan diri dari penjajahan.

    Alinea kedua mengandung citacita Proklamasi, yaitu dengan Proklamasi, kita menuju rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, dan dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

    Alinea ketiga mengandung motivasi religius, yaitu pengakuan dan kesadaran bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan hanya hasil perjuangan semata, melainkan atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa.

    Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 mengandung dasar negara (Pancasila), tujuan negara, asas politik negara, dan ketentuan tentang UUD.

    UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. Batang Tubuh UUD 1945 merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Batang Tubuh UUD 1945 pada dasarnya memuat dua materi dasar, sebagai berikut.
    1. Berisikan materi pengaturan tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan negara termasuk di dalamnya pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan saling berhubungan antara lembaga negara yang satu dengan lainnya.
    2. Berisikan materi mengenai hubungan negara dengan warga negara dan penduduknya, serta konsepsi negara di berbagai bidang, yaitu politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan hak
    3. asasi manusia.

    Macam-macam Nilai Perjuangan dalam Pancasila dan UUD 1945

    Macam-macam Nilai Perjuangan dalam Pancasila dan UUD 1945

    Berikut ini akan dijelaskan materi yang berkaitan dengan nilai nilai dalam pancasila, nilai-nilai pancasila, nilai-nilai perjuangan, macam macam nilai pancasila, pelaksanaan nilai nilai pancasila, dan nilai-nilai dalam konstitusi pertama.


    Nilai-nilai Dalam Konstitusi Pertama

    Dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia sampai memperoleh kemerdekaan, terdapat nilai-nilai perjuangan yang patut kamu pertahankan dan laksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang dapat kamu praktikan, yaitu sebagai berikut.


    • Nilai persatuan dan kesatuan, yaitu pencapaian kesepakatan atas batang tubuh UUD 1945 memerlukan jiwa persatuan dan kesatuan. Golongan nasionalis dan golongan nasionalis agamis tidak mempertahankan pendapatnya. Golongan nasionalis dan golongan nasionalis agamis tidak ingin keutuhan dan kemerdekaan yang telah dicapai menjadi terpecah belah kembali. Untuk itulah, penghapusan tujuh kata kunci dalam rumusan Piagam Jakarta menunjukkan semangat menjaga ke utuhan bangsa dan negara.
    • Nilai rela berkorban, yaitu para pejuang telah menunjukkan semangat juang yang tinggi dan pengorbanannya yang tidak ternilai dan tanpa pamrih. Semuanya berkeinginan agar bangsa Indonesia dapat merebut dan mempertahankan kemerdekaan yang telah dicapai dengan susah payah dari tangan penjajah.
    • Nilai nasionalisme atau cinta tanah air, yaitu kesungguhan dan rela berkorban adalah salah satu bukti rasa cinta tanah air. Para pejuang bangsa telah memperlihatkan bahwa pengorbanannya didasari oleh rasa patriotisme, bukan keinginan untuk memperoleh kekuasaan, apalagi kekayaan.
    • Nilai tenggang rasa, yaitu sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat antarpribadi dan golongan. Perbedaanperbedaan dalam menentukan dasar negara (isi batang tubuh UUD) tidak menjadikan mereka bermusuhan. Akan tetapi, dengan semangat musyawarah, mereka mencapai kesepakatan luhur yang dapat diterima oleh semua pihak.


    Apakah nilai-nilai tersebut telah kamu miliki dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari? Nilai-nilai tersebut memperlihatkan bahwa para pejuang telah memberikan suri teladan bagi kamu sebagai generasi penerus untuk mengisi kemerdekaan.

    Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan jasajasa pahlawannya dan menghargai pah lawannya. Penghargaan bagi pahlawan adalah meneruskan cita-cita perjuangan mereka dan melestarikan nilai-nilai perjuangannya.

    Oleh karena itu, tugas kita sebagai pelajar adalah belajar dengan sungguh-sungguh untuk membangun dan menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih maju dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

    Lihat juga: Suasana Kebatinan Penyusunan Konstitusi
    Suasana Kebatinan dalam Rumusan Dasar Negara dan Pokok Pikiran UUD 1945

    Suasana Kebatinan dalam Rumusan Dasar Negara dan Pokok Pikiran UUD 1945

    Berikut ini adalah pembahasan yang meliputi suasana kebatinan dalam dasar negara, perumusan dasar negara, pokok pikiran uud 1945, dan latar belakang perumusan dasar negara.


    Suasana Kebatinan Ketika Merumuskan Dasar Negara dan UUD 1945

    Suasana Kebatinan dalam Merumuskan Dasar Negara

    Suasana kebatinan ketika merumuskan dasar negara dapat dilihat dari sikap kebersamaan, menghormati pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak, mementingkan persatuan dan kesatuan, legawa (ikhlas) dalam menerima keputusan dengan penuh tanggung jawab.

    Selain itu, suasana kebatinan diselimuti oleh keadaan negara yang masih dalam suasana peperangan dan dijajah oleh negara lain, Oleh karena itu, Ir. Soekarno sebagai ketua PPKI menegaskan bahwa apa yang diputuskan hari itu adalah UUD Sementara atau Undang-Undang Dasar Kilat, sehingga nantinya dapat dibicarakan lagi untuk diubah jika bangsa Indonesia sudah hidup bernegara dalam suasana tenteram.

    Hal ini seperti yang ditulis oleh Moh. Yamin mengutip perkataan Ir. Soekarno “... Ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap. Harap diingat benar-benar oleh tuan-tuan agar kita hari ini bisa selesai dengan Undang Undang Dasar ini.”

    Ir. Soekarno telah berpikiran bahwa kelak apabila keadaan negara sudah tenteram (karena suasana saat itu masih perang) dapat membuat UUD yang lebih sempurna dan lengkap. Hal ini diperkuat dengan dimuatnya aturan tambahan UUD 1945 ayat 2 bahwa “dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, majelis ini bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.”

    Tata cara perubahan itu sendiri diatur juga dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 37. Selain itu, suasanan kebatinan yang ada ketika membahas konstitusi pertama terurai dalam pokok-pokok pikiran sebagai berikut.

    Suasana Kebatinan dalam Pokok Pikiran UUD 1945

    1. Negara Indonesia hendak mewujudkan persatuan. Negara ingin mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Negara menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia. Dengan demikian, negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau golongan. Hal tersebut dapat terlihat dari Pasal 27 ayat 1, 29 ayat 2, dan 30 ayat 1 UUD 1945.
    2. Negara Indonesia hendak mewujudkan kedaulatan rakyat. Negara lebih mementingkan rakyat karena sebagai pemegang kedaulatan. Hal tersebut dapat tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
    3. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara lebih mementingkan kepentingan bangsa daripada kepentingan individu dan golongan. Keadilan sosial mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Pasal yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu Pasal 33 UUD 1945.
    4. Negara yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Negara ingin agar rakyat Indonesia tidak terlantar dan memiliki ilmu pengetahuan yang luas untuk bisa bersaing dengan negara lain. Nilai-nilai kemanusiaan dijunjung tinggi dengan tidak merendahkan hak asasi setiap warga negara. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 28A sampai 28J dan Pasal 34 UUD 1945.
    5. Negara yang berketuhanan Yang Maha Esa yaitu dengan memberikan kebebasan dalam menjalankan pelaksanaan peribadatan. Negara menjamin warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaanya. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
    Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 Tentang Rumusan Dasar Negara dan Undang-undang Dasar

    Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 Tentang Rumusan Dasar Negara dan Undang-undang Dasar

    Pembahasan dalam artikel kali ini adalah seputar sidang ppki, hasil sidang ppki 18 Agustus 1945, rumusan dasar negara, rumusan pancasila, dan perumusan dasar negara.


    Hasil Sidang PPKI Serta Pengesahan Pancasila dan UUD 1945

    Perubahan dalam Sidang PPKI

    Pada 18 Agustus 1945, semua anggota PPKI diundang untuk melaksanakan sidang guna menetapkan UUD serta memilih presiden dan wakil presiden. Dalam persidangan itu, terdapat beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD hasil Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil Sidang II BPUPKI.

    Empat perubahan yang disepakati tersebut adalah sebagai berikut.
    1. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
    2. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya” diganti dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
    3. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli.”
    4. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

    Perubahan-perubahan yang cukup mendasar ini dikaji oleh Drs. Moh. Hatta setelah menerima tamu seorang opsir kaigun Jepang. Opsir tersebut memberitahu kan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katholik di daerah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang di Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan rumusan tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta. Apabila tetap dipertahankan, mereka lebih memilih untuk keluar dari Indonesia.

    Untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta kemerdekaan yang telah susah payah diperjuangkan, Drs. Moh. Hatta bermusyawarah dengan Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimedjo, Teuku Hasan, dan Wachid Hasyim.

    Kemudian, tercapailah kesepakatan untuk menghapus tujuh kata kunci dalam sila pertama. Dengan perubahan-perubahan itu, terutama dalam bagian Pembukaan UUD 1945, maka rumusan dasar negara Pancasila yaitu sebagai berikut:
    1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
    3. Persatuan Indonesia;
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan;
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Undang-undang yang disusun oleh BPUPKI dan Undang- Undang Dasar yang ditetapkan oleh PPKI, tidak memuat satu pasal pun mengenai luas wilayah dan batas negara. 

    Namun, dalam rapat pada 18 Agustus 1945, Ir. Soekarno menerangkan bahwa dirinya diberitahukan oleh Jenderal Terauchi bahwa negara Indonesia merdeka akan meliputi batas Hindia Belanda dahulu. 

    Selengkapnya, keputusan yang dihasilkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, yaitu sebagai berikut:
    1. Mengesahkan dan menetapkan UUD 1945;
    2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden;
    3. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
    Dengan disahkan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, resmilah Indonesia menjadi sebuah negara. UUD 1945 ini merupakan konstitusi yakni sebagai hukum dasar tertulis bagi aturan-aturan dalam penye lenggaraan pemerintahan negara yang telah dibentuk. PPKI juga telah memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk menyelenggarakan pemerintahan.

    Jumlah pasal dalam batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 37
    pasal, empat aturan peralihan dan dua aturan tambahan.

    Perumusan dan Detik-detik Pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Beserta Foto Naskah Proklamasi Otentik dan Klad

    Perumusan dan Detik-detik Pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Beserta Foto Naskah Proklamasi Otentik dan Klad

    Pada pembahasan kali ini kita akan membahas materi yang berkaitan dengan detik detik proklamasi, pelaksanaan proklamasi, perumusan proklamasi, teks asli proklamasi, tadashi maeda, laksamana tadashi maeda, isi proklamasi indonesia, hari proklamasi indonesia, hari merdeka indonesia, proklamasi kemerdekaan indonesia.


    Perumusan dan Pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

    Pada 16 Agustus 1945, dibuat naskah pernyataan kemerdekaan yang disusun oleh anggota-anggota PPKI dan tokoh pemuda di kediaman Kolonel Maida, seorang Perwira Angkatan Laut Jepang.

    Pada saat itu, tidak ada yang membawa naskah Piagam Jakarta yang telah disepakati untuk dijadikan teks proklamasi, sehingga dirumuskanlah tentang teks proklamasi atau pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia.

    Tepat pada pukul 10.00 hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, teks yang telah disusun semalam, dibacakan dan ditandatangani oleh Seokarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia.

    Naskah Otentik Proklamasi

    Naskah Klad yang Diketik oleh Sayuti Melik

    Dengan demikian, pada 17 Agustus 1945, Indonesia telah memproklamasikan diri menjadi negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain.

    Setelah pengucapan pidato proklamasi, dilanjutkan dengan pengibaran bendera merah putih yang dijahit tangan oleh ibu negara, yaitu Ibu Fatmawati. Penarikan bendera dilakukan oleh S. Suhud dibantu dengan Cudancco Latief Hendraningrat sambil diiringi lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh hadirin.

    Upacara ini berlangsung di Jln. Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.

    Peristiwa proklamasi berlangsung sederhana, tetapi penuh khidmat, meskipun hanya membutuhkan waktu kurang lebih satu jam, membawa perubahan yang besar bagi bangsa Indonesia. Setelah itu, Indonesia menyatakan diri menjadi bangsa yang merdeka, bebas dari penjajahan bangsa lain. Berita tentang proklamasi disebarkan melalui siaran Radio Domei (kantor berita pemerintahan pendudukan Jepang) walaupun pemancarnya dilarang dan disegel oleh tentara Jepang.

    Untuk mengatasi hal ini para pemuda Indonesia tidak kehilangan akal, mereka membuat pemancar baru sehingga berita proklamasi kemerdekaan dapat tersebar secara luas kepada rakyat.

    Baca juga: Peristiwa Rengas Dengklok
    Kronologi Sejarah Peristiwa Rengas Dengklok Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

    Kronologi Sejarah Peristiwa Rengas Dengklok Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

    Pada pembahasan kali ini kita akan membahas materi yang berkaitan dengan peristiwa rengas dengklok, peristiwa sebelum proklamasi, perbedaan pendapat golongan muda dan golongan tua, golongan muda, golongan tua, sejarah peristiwa rengas dengklok, dan kronologi peristiwa rengas dengklok.


    Sejarah Peristiwa Rengas Dengklok

    Janji Kemerdekaan dari Jepang

    Pada 9 Agustus 1945, Radjiman, Ir. Soekarno, dan Drs. Moh. Hatta diundang Komando Tertinggi Jepang. Jenderal Terauchi, di Dalat Saigon. Pada 12 Agustus 1945 Jenderal Terauchi memberitahukan bahwa pemerintah Jepang telah memutuskan untuk segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.

    Telah direncanakan dan disetujui bahwa akan dibuat majelis pembentuk UUD yang akan bersidang pada 19 Agustus 1945. Setelah itu, pada 24 Agustus 1945, Indonesia akan diproklamasikan kemerdekaannya.

    Menurut Ir. Soekarno, terdapat tiga keputusan yang disampaikan yaitu sebagai berikut.
    1. Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan dan wakilnya Drs. Moh. Hatta.
    2. Panitia Persiapan bekerja mulai 9 Agustus.
    3. Lekas dan tidaknya pekerjaan Panitia Persiapan diserahkan kepada panitia.

    Namun, rencana itu tidak berjalan karena golongan pemuda yang dipimpin oleh Syahrir tidak menyetujuinya dan memaksa Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta memproklamasikan kemerdekaan atas prakarsanya sendiri. Syahrir tidak ingin ada kesan bahwa kemerdekaan itu pemberian Jepang karena diproklamasikan oleh PPKI yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang. Akan tetapi, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak me nyetujuinya karena khawatir terjadi pertumpahan darah.

    Permintaan golongan pemuda yang ingin memproklamasikan kemerdekaan atas prakasanya sendiri, belum mendapat persetujuan dari Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Oleh karena itu golongan pemuda mengamankan kedua tokoh tersebut keluar kota, tepatnya ke daerah Rengasdengklok sebuah kota kecil di Karawang.

    Golongan pemuda yang mengawal Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta ke Rengasdengklok di antaranya ialah Sukarni, Yusuf Kunto, dan Syudanco Singgih. Setelah kedua tokoh tersebut tiba di Rengasdengklok, Yusuf Kunto kembali ke Jakarta.

    Di Jakarta terjadi pertemuan antara golongan pemuda dan Mr. Achmad Soebarjo selaku wakil golongan tua. Dalam pertemuan itu dicapai kata sepakat bahwa proklamasi harus dilaksanakan pada 17 Agustus 1945 di Jakarta.Maka, pada 16 Agustus 1945, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
    dikawal golongan pemuda kembali ke Jakarta.

    Baca juga: Latar Belakang Pembentukan PPKI
    Latar Belakang Pembentukan PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai) Serta Jumlah dan Nama-nama Anggota PPKI

    Latar Belakang Pembentukan PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai) Serta Jumlah dan Nama-nama Anggota PPKI

    Pada pembahasan dartikel kali ini, kita akan membahas materi yang berkaitan dengan latar belakang pembentukan ppki, nama-nama anggota ppki, jumlah anggota ppki, vacuum of power, ketua ppki, dan dokuritsu junbi inkai.


    Latar Belakang Pembentukan PPKI

    Pada Agustus 1945, posisi Jepang semakin rawan dan terancam oleh kekuatan Sekutu. Pada 7 Agustus 1945, atas persetujuan Komando Tertinggi Jepang untuk Asia Tenggara yang berkedudukan di Saigon, telah dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Iinkai.

    Panitia ini semula ber anggotakan 21 orang. Namun atas usul Ir, Soekarno, ditambah 6 orang sehingga jumlahnya menjadi 27 orang. Panitia ini diketuai oleh Ir, Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Selengkapnya nama-nama angota PPKI adalah sebagai berikut:

    Nama-nama Anggota PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)

    1. Ir. Soekarno,
    2. Drs. Moh. Hatta, 
    3. Drs. Radjiman Wediodiningrat,
    4. Ki Bagus Radjiman Hadikoesoemo, 
    5. Oto Iskandardinata, 
    6. Pangeran Purubojo, 
    7. Pangeran Soerjohamidjojo, 
    8. Soetardjo Kartohamidjojo,
    9. Prof. Mr. Dr. Soepomo, 
    10. Abdul Kadir, 
    11. Drs. Yap Tjwan Bing,
    12. Dr. Moh. Amir, 
    13. Mr. Abdul Abbas, 
    14. Dr. Ratulangi, 
    15. Andi Pangeran, 
    16. Mr. Latuharhary, 
    17. Mr. Pudja, 
    18. A. H. Hamidan,
    19. R. P. Soeroso,
    20. Abdul Wachid Hasyim, 
    21. Mr. Mohammad Hasan, 
    22. Wiranatakusunah, 
    23. Ki Hajar Dewantara,
    24. Mr. Kasman Singodimedjo,
    25. Sajuti Melik, 
    26. Mr. Iwa Koesoema Soemantri, 
    27. Mr. Achmad Soebardjo.

    Pengertian, Isi dan Rumusan Pancasila (Dasar Negara) dalam Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945

    Pengertian, Isi dan Rumusan Pancasila (Dasar Negara) dalam Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945

    Berikut ini adalah pembahasan tentang piagam Jakarta yang meliputi piagam jakarta, pengertian piagam jakarta, sebutkan isi piagam jakarta, perumusan piagam jakarta, rumusan pancasila dalam piagam jakarta, piagam jakarta dirumuskan oleh, tuliskan rumusan dasar negara dalam piagam jakarta, perumus piagam jakarta, piagam jakarta disusun pada tanggal.

    Pengertian Piagam Jakarta

    Piagam Jakarta (Jakarta Charter) adalah teks tertulis yang isinya memuat rumusan dari hukum dasar Negara Republik Indonesia. 
    Nama piagam Jakarta diberikan oleh salah satu tokoh Nasional 1945, Muhammad Yamin.
    Piagam ini dirumuskan oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 di rumah bung Karno dan disetujui Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 10-16 Juli 1945. 
    Setelah melalu proses yang sangat alot melibatkan dua kelompok bangsa yang berpengaruh saat itu, kelompok Islam dan kelompok nasionalis (kebangsaan). Panitia Sembilan itu sendiri merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI. Piagam yang juga memuat rumusan sila Pancasila ini, selanjutnya menjadi cikal bakal lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. (Ilmusiana.com)

    Pada 22 Juni 1945, Panitia 9 mencapai suatu kesepakatan vivendi (kesepakatan luhur) yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang berisi rancangan naskah Mukadimah Undang-Undang Dasar. Pada awalnya Piagam Jakarta ini disusun untuk dijadikan sebagai teks proklamasi kemerdekaan.

    Rumusan Dasar Negara Dalam Piagam Jakarta

    Dalam alinea keempat Piagam Jakarta, dicantumkan rumusan dasar negara, yaitu sebagai berikut.
    1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-Nya
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

    Hasil kesepakatan ini disampaikan Panitia Kecil dan Badan Penyelidik pada 10 Juli 1945. Panitia Kecil menerima dengan bulat hasil rancangan Preambule (pembukaan) yang disusun oleh Panitia Sembilan.

    Dalam sidang II BPUPKI pada 10 Juli 1945 telah diambil keputusan tentang bentuk negara. Hasilnya, dari 64 suara (karena ada beberapa anggota yang berhalangan hadir), 55 orang setuju bentuk negara Republik, 6 orang memilih bentuk kerajaan, 2 orang bentuk lain, dan 1 orang blangko (abstain).

    Pada 11 Juli, telah diambil keputusan tentang luas negara. Terdapat tiga usulan luas wilayah negara yaitu sebagai berikut.
    1. Bekas wilayah Hindia Belanda dahulu.
    2. Bekas wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Irian Timur, dan pulau-pulau sekitarnya.
    3. Bekas wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya tetapi dikurangi Irian Barat.

    Dari tiga usulan tersebut, dari 66 orang anggota BPUPKI di antaranya 19 orang memilih opsi a, 39 orang memilih opsi b, 6 orang memilih opsi c, 1 orang lain-lain daerah dan 1 orang blangko (abstain).

    Keputusan lainnya, yaitu membentuk tiga kepanitiaan yaitu sebagai berikut:
    1. panitia untuk merancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soepomo;
    2. panitia untuk menyelidiki keuangan dan ekonomi yang diketuai Drs. Moh. Hatta; dan
    3. panitia untuk merancang hal pembelaan tanah air yang diketuai oleh Abikusno Tjokroseojoso.

    Pada 14 Juli 1945, Panitia Perancangan Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal.

    Piagam Jakarta Dijadikan Mukaddimah Undang-Undang Dasar

    Dari 42 pasal tersebut ada 5 pasal masuk aturan peralihan dengan keadaan perang, 1 pasal mengenai aturan tambahan. Selanjutnya, pada 14 sampai dengan 16 Juli 1945 dirundingkan kembali. Pada 16 Juli 1945 juga diterima usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas panitia BPUPKI.

    Dalam sidang II BPUPKI Ir. Soekarno sebagai ketua Panitia 9 menyampaikan hasil keputusan yang disebut Piagam Jakarta untuk dijadikan Mukaddimah Undang-Undang Dasar.

    Pada sidang kedua tersebut, dibahas juga tentang rancangan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara hasil dari subpanitia yang diketuai oleh Soepomo. Pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyepakati rancangan Mukaddimah dan Batang Tubuh UUD.

    Pembentukan Panitia Sembilan dan Anggota Panitia Sembilan Beserta Fotonya

    Pembentukan Panitia Sembilan dan Anggota Panitia Sembilan Beserta Fotonya

    Berikut ini adalah pembahasan tentang panitia sembilan yang melipuuti anggota panitia sembilan, sebutkan anggota panitia sembilan, keanggotaan panitia sembilan, tokoh panitia sembilan, pembentukan panitia sembilan, anggota panitia sembilan beserta fotonya, foto panitia sembilan beserta namanya, kapan panitia sembilan dibentuk.

    Pembentukan Panitia Sembilan

    Dalam sidang I BPUPKI, belum terjadi kesepakatan final tentang rumusan dasar negara. Pada 2 Juni 1945, dibentuk sebuah panitia kecil yang berkewajiban menggolong-golongkan dan memeriksa usulusul tertulis dari anggota mengenai kemerdekaan tanah air Indonesia.

    Panitia kecil tersebut beranggotakan 8 orang, yaitu Ir. Soekarno sebagai Ketua Panitia Kecil kemudian menyampaikan laporan apa yang telah dikerjakan sejak 1 Juni. Disebutkan bahwa pada 22 Juni, berlangsung rapat antara Panitia Kecil dengan Anggota Dokuritsu Jyunbi Coosakai yang berjumlah 39 orang di gedung kantor Besar Jawa Hooko Kai.

    Anggota Panitia Sembilan

    Hasilnya, terbentuklah sebuah Panitia Kecil yang berjumlah 9 orang yaitu:
    1. Ir. Soekarno,
    2. Drs. Moh. Hatta,
    3. Wachid Hasyim,
    4. A. Maramis,
    5. Abikusno Tjokrosuroso,
    6. AK. Muzakir,
    7. H. Agus Salim,
    8. Achmad Subagjo, dan
    9. Moh. Yamin.
    Foto Anggota Panitia Sembilan beserta Namanya

    Pada 22 Juni 1945, Panitia 9 mencapai suatu kesepakatan vivendi (kesepakatan luhur) yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang berisi rancangan naskah Mukadimah Undang-Undang Dasar.

    Pada awalnya Piagam Jakarta ini disusun untuk dijadikan sebagai teks proklamasi kemerdekaan. Dalam alinea keempat Piagam Jakarta, dicantumkan rumusan dasar negara, yaitu sebagai berikut.
    1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-Nya
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

    Hasil kesepakatan ini disampaikan Panitia Kecil dan Badan Penyelidik pada 10 Juli 1945. Panitia Kecil menerima dengan bulat hasil rancangan Preambule (pembukaan) yang disusun oleh Panitia Sembilan.

    Baca juga: Hasil Sidang BPUPKI Pertama
    Suasana Sidang BPUPKI dan Hasil Sidang BPUPKI Pertama Tanggal 29 Mei 1945

    Suasana Sidang BPUPKI dan Hasil Sidang BPUPKI Pertama Tanggal 29 Mei 1945

    Berikut ini adalah pembahasan tentang sidang BPUPKI Pertama yang meliputi Sidang I BPUPKI, hasil sidang bpupki pertama, hasil sidang pertama bpupki, hasil sidang bpupki 1, suasana sidang bpupki pertama.

    Sidang BPUPKI Pertama

    Sidang I BPUPKI di laksanakan mulai 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 yang dilangsungkan di Gedung Tiuoo Sangi in (sekarang menjadi Gedung Departemen Luar Negeri).

    Dalam sidang I BPUPKI, dibahas tentang dasar negara. Hal ini didorong oleh pertanyaan pertama ketua BPUPKI, yaitu Dr. Radjiman Wediodiningrat yang menanyakan apa dasar negara bagi negara yang akan segera dibentuk.
    Sidang I BPUPKI mencapai suatu kesepakatan luhur yang dikenal dengan nama Piagam jakarta. Sidang II BPUPKI menyepakati Piagam Jakarta untuk menjadikan Mukadimah Undang-Undang Dasar dan pembahasan rancangan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar.

    Tokoh-tokoh Perumus Pancasila

    Atas pertanyaan tersebut, beberapa anggota memberikan respons dengan mengajukan rumusan dasar negara. Berikut tokoh-tokoh yang telah merumuskan dasar negara.

    a. Ir. Soekarno, dengan rumusan yang dinamakan Pancasila:

    1. Kebangsaan Indonesia;
    2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
    3. Mufakat atau Demokrasi;
    4. Kesejahteraan sosial;
    5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

    b. Soepomo, dengan rumusan:

    1. Persatuan;
    2. Kekeluargaan;
    3. Keseimbangan lahir dan batin;
    4. Musyawarah;
    5. Keadilan Rakyat.

    c. Moh. Yamin, dengan rumusan:

    1. Perikebangsaan;
    2. Perikemanusiaan;
    3. Periketuhanan;
    4. Perikerakyatan;
    5. Kesejahteraan Rakyat.

    Namun dalam usulan tertulisnya, rumusan dari Moh. Yamin menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan persatuan, rasa kema nusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.