Showing posts with label Pelajaran IPS. Show all posts
Showing posts with label Pelajaran IPS. Show all posts
Masa Prasejarah dan Praaksara di Indonesia

Masa Prasejarah dan Praaksara di Indonesia

Secara keilmuan memang belum diketahui kapan dan seperti apa bumi ini diciptakan oleh yang maha kuasa. namun kita wajib bersyukur kepada tuhan karena sudah menciptakan alam semesta berikut isinya secara komplit dan cukup untuk memenuhi keburuhan kita selama hidup di bumi ini.
Sejak pertama kali bumi diciptakan hingga saat ini baik bumi maupun kehidupan didalamnya selalu mengalami perkembangan dan kemajuan dalam berbagai bidang, perkembangan tersebut terbagi dalam setiap zaman seperti arkaezoikum, paleozoikum, mesozoikum dan neozoikum. Dibawah ini akan dijelaskan sedikit mengenai zaman-zaman tersebut.


  1. Zaman Arkaezoikum adalah zaman yang paling tua, berlangsung sekitar 2500 juta tahun yang lalu, pada masa ini belum ada kehidupan karena buni masih dalam proses pembentukan serta permukaannya masih sangat panas.
  2. Zaman Paleozoikum, zaman ini  disebut juga sebagai zaman primer, pada masa ini suhu bumi menurun atau bumi mulai mendingin. Zaman ini berlangsung sekitar 340 juta tahun yang lalu dan pada masa ini juga muncul makhluk hidup bersel satu yang diperkirakan sebagai makhluk hidup yang pertama kali menghuni bumi.
  3. Zaman Mesozoikum zaman ini  disebut juga sebagai  Zaman Sekunder atau dengan nama lain yaitu zaman Reptile, Masa ini berlangsung sekitar 140 juta tahun yang lalu, di zaman ini hidup reptile-reptile raksasa seperti Dinosaurus.
  4. Zaman Neozoikum adalah zaman yang sudah mulai stabil bentuk kehidupannya. di mana sudah ada hewan menyusui  atau mamalia yang hidup di zaman ini . zaman berkurangnya hewan melata atau reptile yang besar, zaman Neozoikum ini dibagi lagi  menjadi beberapa bagian, yaitu :


  • Zaman Alluvium atau Holosen diperkirakan terjadi sekitar 20.000 tahun yang lalu di tandai dengan munculnya nenek moyang dari manusia modern yaitu homo sapiens berdasarkan teori Darwin.walaupun sampai sekarang belum bisa dibuktikan apakah benar nenek moyang menusia adalah homo sapiens.
  • Zaman Divilum atau zaman Pleistosen atau disebut juga dengan zaman es karena pada zaman ini es dikawasan kutub mulai mencair karena perubahan iklim yang pesat  . Manusia juga sudah mulai hidup pada zaman  ini dan manusia pertama yang dating atau lahir di bumi adalah nabi ada  As.
    Jauh sebelum manusia diciptakan bumi sudah sangat lama diciptakan oleh tuhan. Dan belum bias dibuktikan secara riel seperti apakah makhluk- makhluk yang menghuni bumi sebelum manusia . namun dari beberapa penemuan tentang fosil- fosil sisa kehidupan pada zaman dahulu, bisa disimpulkan bahwa makhluk – makhluk penghuni bumi berukuran besar. Ukuran tersebut bisa 10 sampai 20 kali lipat dengan ukuran makhluk yang menghuni bumi pada zaman sekarang.


Masa Praaksara dan Prasejarah Di Indonesia

A. Pengertian Masa Prasejarah atau Praaksara

Prasejarah atau Praaksara adalah masa dimana manusia tidak atau belum mengenal tulisan. Setiap suku bangsa yang ada didunia mengalami masa pra-aksara  yang berbeda periodenya  begitu juga hilangnya masa praaksara tersebut, setelah manusia mengenal tulisan maka secar otomsatis zaman itu berubah menjadi zaman sejarah.


B. Jenis-Jenis Manusia Purba Yang Pernah Hidup Di Indonesia

Berdasarkan penelitian dan fosil yang ditemukan oleh pakar arkeologi banyak fosil puba yang  ditemukan di Indonesia terutama di daerah Pulau Jawa. Dari banyaknya fosil yang ditemukan di pulau jawa tersebut ada sebagian besar banyak ditemukan di Lembah sekitar Sungai Brantas dan Lembah Bengawan Solo, yang menunjukkan bahwa mereka tinggal di daerah tersebut.
Adapun manusia purba yang banyak hidup di Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Meganthropus Paleojavanicus yaitu manusia purba yang berukuran besar dan tua yang hidup di pulau Jawa, Meganthropus Paleojavanicus ini memiliki tubuh yang besar dan  kekar. Fosil Manusia purba ini pernah ditemukan di Sangiran, Surakarta  jawa tengah oleh Von Koeningswald pada tahun 1936 dan 1941.
  2. Pithecanthropus Erectus yaitu manusia purba  kera tegak berdiri, manusia purba ini  berbadan tegak dan tingginya sekitar 165-180 cm. Manusia purba ini ditemukan oleh Eugene Dubois di Trinil kawasan lembah sungai Bengawan Solo Surakarta pada tahun 1891 dan merupakan manusia purba yang paling banyak ditemukan. Manusia purba ini diketemukan di Kedungtrubus, Trinil, Mojokerto, Sangiran dan Ngandong.
  3. Manusia purba jenis  Homo, manusia purba ini memiliki beberapa jenis  yaitu homo wajakensis, homo soloensis dan homo sapiens, manusia  purba ini memiliki keadaan dan ciri fisik yang  lebih baik dari pada Manusia purba pada zaman  sebelumnya.


C. Perkembangan Manusia Purba Di Indonesia

Perkembangan dan  perubahan manusia purba dari masa ke masa di Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Masa Berburu Dan Meramu,pada masa ini sangatlah identik dengan hidup berpindah-pindah atau biasa  disebut kehidupan nomaden. Kehidupan pada masa ini manusia memanfaatkan dan mengambil makanan yang bersumber dari alam tanpa harus menanam atau mengolahnya terlebih dulu biasanya kehidupan ini  disebut food gathering . Peralatan yang digunakan pada Masa Berburu adalah kapak perimbas untuk memotong kayu, memecahkan tulang dan memotong binatang. & kapak genggam untuk menggali umbi dan alat serpih yang berfungsi sebagai pisau.
  2. Masa Bercocok Tanam .Pada masa ini manusia purba sudah tinggal menetap disuatu tempat tinggal dan manusia purba mulai mengenal kegiatan bercocok tanam dan pada masa ini juga. Akan tetapi , kegiatan berburu dan meramu masih belum sepenuhnya hilang dari kehidupan mereka. Peralatan  yang digunakan pada masa ini banyak terbuat dari batu yang dihaluskan seperti mata panah, gerabah, beliung persegi, dan kapak lonjong.
  3. Masa pertukangan. Pada masa ini, manusia purba sudah mengenal pembagian tugas atau kerja. Pertukangan dan pengecoran logam seperti perunggu juga sudah dikenal untuk memenuhi keperluan peralatan rumah tangga.


Demikianlah penjelasan kami tentang Masa Prasejarah dan Praaksara di Indonesia . Semoga bermanfaat dan kami meminta maaf apabila masih terdapat kekurangan dan kesalahan pada artikel ini. Terimakasih.

Baca juga :

Bentuk - Bentuk Pemerintahan Negara Di Dunia

Bentuk - Bentuk Pemerintahan Negara Di Dunia

Bentuk - Bentuk Pemerintahan Negara Di Dunia - Negara adalah sekumpulan orang atau individu  yang menempati suatu  wilayah tertentu dan memiliki organisasi oleh pemerintahan yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu system dan aturan- aturan yang mengikat yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara merdeka.

Dengan berdirinya suatu Negara maka perlu dibentuk suatu system peemrintahan yang sesuai dengan visi dan misi Negara tersebut agar mampu berjalan sesuai denagan cita- cita yang diinginkan.secara umum bentuk pemerintahan suatu Negara dapat dibagi menjadi 2 bentuk yaitu:

A.      Pemerintahan klasik


Bentuk Pemerintahan Aristoteles

Dalam teori pemerintahannya Aristoteles membagi bentuk- bentuk  pemerintahan sebuah negara berdasarkan kuantitas  pemegang kekuasaan  tertinggi dan kualitas pemegang kekuasaan suatu pemerintahan.
  
Bentuk-bentuk pemerintahan menurut  teori dari Aristoteles adalah:

  1. Monarki  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja atau kaisar
  2. Tirani  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja yang mana raja dapat bertindak sewenang- wenang demi untuk kepentingan pribadi atau hak mutlak untuk raja.
  3. Aristokrasi  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang dipimpin oleh beberapa orang yang memiliki tingkatkecerdasan intelektual yang  tinggi untuk membuat rakyatnya lebih sejahtera.
  4. Oligarki  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang dipimpin oleh beberapa orang tertentu namun mereka menjalankan pemerintahan  hanya untuk memikirkan kepentingan golongan tertentu saja.
  5. Plutokrasi adalah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang dipimpin oleh kelompok bengsawan kaya.
  6. Polity adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh orang banyak  yang tujuannya untuk kepentingan kesejahteraan  rakyatnya.
  7. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh seoarang presiden namun  kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat.


Bentuk Pemerintahan Klasik Plato

Dalam teorinya plato membagi bentuk pemerintahan menjadi lima bentuk pemerintahan. Pembagian ini dilandasi oleh sifat dasar manusia.


Berikut adalah bentuk pemerintahan menurut Plato.
  1. Aristrokrasi, adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dalam pelaksanaannya  sesuai dengan pikiran keadilan
  2. Timokrasi, adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kejayaan dan kehormatan tertinggi dalam kehidupan masyarakat.
  3. Oligarki adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh golongan atau kelompok hartawan atau orang kaya.
  4. Demokrasi, bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh rakyat  dan tujuan pemerintahan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
  5. Tirani, bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh seorang tirani  yang mempunyai hak pribadi dan bertindak sewenang – wenang sehingga jauh dari tujuan dari cita- cita  keadilan.



B.      Pemerintahan Modern

Bentuk-bentuk Pemerintahan Modern

Bentuk-bentuk pemerintahan setelah periode  pemerintahan klasik adalah bentuk pemerintahan modern. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan modern yang diterapkan di berbagai negara. Yang ada diseluruh dunia dan termasuk Salah satunya adalah Negara kita  Indonesia.

1. Monarki


Monarki  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja atau kaisar. Monarki sendiri kemudian dibagi  menjadi beberapa bentuk pemerintahan monarki Yaitu:

A.      Monarki Absolut

Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja namun raja memiliki hak kekuasaan yang tidak terbatas. Perintah raja merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada pemerintahan ini raja mutlak memiliki  kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Beberapa negara lainnya yang pernah menggunakan system pemerintahan monarki absolut adalah Brunei Darussalam, Arab Saudi.

B.      Monarki Konstitusional

Monarki Konstitusional adalah  bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang raja atau kaisar, namun kekuasaan raja dibatasi oleh undang-undang dasar atau konstitusi yang dijalankan pada roda pemerintahan negra tersebut.Proses pemerintahan monarki kontitusional adalah sebagai berikut:

Ketika  proses monarki konstitusional itu muncul dari raja itu sendiri karena takut dikudeta oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan adanya perubahan dinegaranya.. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.
Ketika  proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi atau tekanan dari rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang membuat  Bill of Rights I tahun 1689,

C.      Monarki Parlementer

Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja namun kekuasaan yang tertinggi berada di tangan pihak parlemen Dalam bentuk pemerintahan monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dikendalikan oleh kabinet  atau perdana menteri dan bertanggung jawab kepada pihak parlemen. Sedangkan Fungsi raja hanya sebagai kepala negara saja (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun . Contoh negara yang menganut monarki parlementer  adalah Malaysia.

2. Republik


Republik adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh seorang presiden. Seorang presiden bertindak sebagai kepala negara tidak berdasarkan warisan tahta dari garis keturunan , tetapi kepala Negara dipilih secara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yang diberi kuasa untuk melaksanakkan pemilihan kepala Negara tersebut , bentuk pemerintahan Republik digolongkan menjadi beberapa bagian bentuk pemerintahan.

A.      Republik Absolut

Republik Absolut merupakan sebuah bentuk pemerintahan otokratis  atau kekuasaan dipegang oleh seorang diktator. Tidak ada batasan kekuasaan bagi pemimpin negara. Penguasa menciptakan sebuah  konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya tersebut  digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, pada pemerintahan ini masih terdapat sebuah parlemen namun fungsinya kurang begitu berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan.

B.      Republik Konstitusional
                   
Republik Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang presiden namun Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD yang dibuat pada sisitem roda pemerintahan Negara tersebut  atau biasanya disebut  konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang signifikan dilakukan oleh anggota parlemen. . Contoh negara yang menganut republik konstitusional adalah Indonesia dan Amerika Serikat.

C.      Republik Parlementer

Republik Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang kekuasaannya terbagi, kepala negara dipegang oleh presiden,namun presiden hanya berfungsi sebagai kepala Negara saja . Sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan  ini, tingkat kekuasaan legislatif lebih tinggi dibandingkan tingkat kekuasaan eksekutif

3. Emirat


adalah bentuk pemerintahan suatu Negara bernetuk Emirat dan merupakan suatu wilayah tertentu yang dipimpin oleh seorang emir.
Penggunaan emirat ini terlihat pada emirat nama negara Uni Emirat Arab, di mana negara ini dibagi menjadi tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah oleh seorang emir.

4. Federal atau Federasi


Federasi adalah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang menjalankan roda pemerintahannya membagi negaranya menjadi negara bagian yang saling bekerja sama  untuk membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat hanya mengatur beberapa urusan tertentu  yang dianggap nasional. Contoh negara yang pernah menggunakan bentuk pemerintahan federasi adalah Amerika Serikat, Australia dan Kanada.

5. Negara Kota


adalah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang wilayah negaranya berbentuk kota dan mempunyai wilayah kekuasaan tersendiri, mempunyai  rakyat, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat penuh.contoh negara kota adalah Singapur dan monako.

Demikianlah penjelasan tentang Bentuk - Bentuk Pemerintahan Negara Di Dunia. Semoga ini bermanfaat bagi pembaca semua.kami sangat senang apabila sobat pembaca dapat memberikan kritik dan saran agar kami dapat lebih baik lagi.Terimakasih

Baca Juga :
Pengertian dan Macam-macam Contoh Istrumen Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Pengertian dan Macam-macam Contoh Istrumen Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Kali ini kita akan membahas materi tentang instrumen hak asasi manusia, contoh instrumen ham,  undang-undang ham, dasar hukum hak asasi manusia, macam-macam instrumen ham, keppres tentang ham, uu tentang ham, ham dalam pembukaan uud 1945, uu no 39 tahun 1999, uu ham, isi uu no 39 tahun 1999, pasal pasal ham, dan uu no 26 tahun 2000.

Pengertian Instrumen HAM

Sebagai negara demokrasi, pemerintah Indonesia berupaya mewujudkan kehidupan rakyatnya yang adil dan sejahtera. Konstitusi negara Indonesia dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, yang ada sekarang ini,telah mengakui dan melindungi hak-hak dasar manusia.
Instrumen HAM adalah alat atau sarana sebagai dasar hukum perlindungan dan penegakan HAM. contoh : pengadilan HAM, The Universal Declaration of Human Rights.

Macam-macam Contoh Instrumen HAM di Indonesia

Berikut ini berbagai instrumen HAM di Indonesia:
  1. UUD Tahun 1945 (termasuk Amandemen I s.d. IV)
  2. Ketetapan (TAP) MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  3. Piagam HAM Indonesia Tahun 1998
  4. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  5. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  6. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  7. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
  8. Peraturan perundangan-undangan yang lain, seperti:
  • Keppres Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia.
  • Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
  • UU Nomor 26 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia. 
  • UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Sosial.
  • Keppres Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia Tahun 2004-2009.
  • Keppres nomor 77 Tahun 2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. 

    Agar dapat lebih memahami hak-hak dasar yang dijamin dan dilindungi oleh pemerintah, kamu harus mempelajari satu per satu secara lebih terperinci mengenai hak-hak warga negara dalam UUD 1945 hasil Amandemen.
    Macam-macam Jenis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Asasi Beserta Contohnya

    Macam-macam Jenis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Asasi Beserta Contohnya

    Pada pembahasan kali ini kita akan mengangkat tema tentang hak asasi manusia meliputi macam-macam hak asasi manusia, jenis-jenis hak asasi manusia, pengertian hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial budaya, dan kewajiban asasi.


    Penggolongan Hak Asasi Manusia (HAM)

    Pada awalnya, hak-hak dasar manusia terdiri atas tiga macam, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memiliki sesuatu. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan dan kemajuan kebudayaan manusia, hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia bertambah cakupannya menjadi beberapa bagian.

    Macam-macam Jenis Hak Asasi Manusia

    Jika digolongkan, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut.

    1. Hak asasi pribadi (personal right), yaitu hak atas jaminan kebebasan memeluk agama sesuai dengan keyakinan tiap-tiap individu, hak menyatakan pendapat, dan hak kemerdekaan berserikat atau berorganisasi.
    2. Hak asasi ekonomi (property right), yaitu hak kebebasan memiliki, membeli, dan menjual sesuatu serta hak mengadakan suatu perjanjian/kontrak.
    3. Hak asasi mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan hukum pemerintahan (right of legal equality).
    4. Hak asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan hukum (procedural right), yaitu  hakmendapatkan perlakuan yang adil dan wajar sesuai dengan aturan perundang-undangan, terutama dalam hal penggeledahan, penangkapan, dan proses pengadilan lainnya.
    5. Hak asasi politik (political right), yaitu hak atas pengakuan persamaan derajat sebagai warga negara. Untuk itu, setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan, berhak untuk dipilih atau memilih dalam proses pemilihan umum, hak mendirikan,atau masuk keanggotaan partai politik.
    6. Hak asasi sosial dan budaya (social and cultural right), yaitu hak mendapatkan pengajaran dan mengembangkan kebudayaan. 

    Pengertian Kewajiban Asasi

    Selain memiliki hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban asasi. Kewajiban Asasi yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.
    Dalam pelaksanaannya, hak-hak dasar tersebut tidak dapat dila kukan secara mutlak. Hal ini disebabkan setiap individu berkewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain. Pelaksanaan hak hak tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan agar tidak melanggar hak asasi orang lain.

    Dengan demikian, setiap hak asasi akan diimbangi juga oleh
    kewajiban asasi.

    Contoh Kewajiban Asasi

    Contoh kewajiban asasi, misalnya selain menghormati hak asasi orang lain, kamu juga harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela bangsa dan negara. Keseimbangan akan terwujud jika hak asasi seseorang diimbangi dengan kewajiban asasi.

    Dalam kehidupan bermasyarakat, kamu terlebih dahulu harus memenuhi kewajiban asasi. Setelah itu, kamu dapat menuntut pelaksanaan hak. Hal ini diatur oleh negara demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

    Baca juga: Sejarah dan Perkembangan HAM
    Sejarah dan Perkembangan Hak Asasi Manusia Beserta Macam-macam Piagam HAM dan Dokumen Sejarah Perjuangan HAM

    Sejarah dan Perkembangan Hak Asasi Manusia Beserta Macam-macam Piagam HAM dan Dokumen Sejarah Perjuangan HAM

    Dalam artikel ini kita akan membahas materi tentang HAM meliputi sejarah perkembangan hak asasi manusia, sejarah ham, dokumen sejarah perjuangan ham, piagam madinah, isi piagam madinah, pengertian magna charta, isi magna charta, pengertian bill of right, isi bill of right, declaration of independence, dan macam-macam piagam ham.

    Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

    Kesadaran akan pentingnya menjaga dan melindungi hak-hak dasar berawal dari kesadaran manusia akan harkat dan martabatnya.

    Sejarah telah mencatat bahwa sejak dahulu banyak ditemukan perlakuan dari para penguasa negara yang bertindak sewenangwenang, bahkan di luar batas kemanusiaan. Contohnya penyiksaan, perbudakan, pembunuhan massal, serta diskriminasi (perbedaan) perlakuan atas warna kulit dan asal usul ras atau etnis.

    Perlakuan-perlakuan tersebut memberikan kesadaran bahwa manusia memiliki kehormatan yang harus dilindungi. Untuk melindungi hak-hak asasi manusia tersebut, disusunlah berbagai piagam hak asasi manusia.

    Dokumen Sejarah Perjuangan Hak Asasi Manusia

    Berikut adalah dokumen-dokumen tentang sejarah perjuangan hak asasi manusia di dunia.

    a. Piagam Madinah

    Piagam Madinah dibuat di Madinah pada awal abad VII M. Piagam ini berisi perjanjian saling melindungi dan menghormati hak-hak asasi masyarakat muslim dan nonmuslim yang tinggal di Madinah (Saudi Arabia).

    b. Magna Charta (Perjanjian Agung)

    Magna charta yang berarti Perjanjian Agung dibuat di negara Inggris pada 15 Juni 1215. Hal ini merupakan tanda pemberontakan para baron terhadap raja John. Magna Charta berisi perjanjian yang menyatakan bahwa raja tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap hak milik dan kebebasan pribadi setiap rakyat.

    c. Bill of Right (Pernyataan Hak Asasi Manusia)

    Peraturan ini lahir pada 1628 di Inggris yang berisi penegasan tentang pembatasan kekuasaan raja. Peraturan ini juga menyebabkan dihilang kannya hak raja untuk melaksanakan kekuasaan kepada siapa pun, seperti memenjarakan, melakukan penyiksaan, atau menyuruh tentara berperang tanpa adanya ketentuan hukum.

    d. Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika Serikat)

    Deklarasi kemerdekaan bangsa Amerika Serikat ini dicetuskan pada 4 Juli 1776. Deklarasi ini berisi persamaan dan kebebasan hak untuk hidup, mengejar kebahagiaan, serta keharusan mengganti pemerintahan yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar tersebut. Piagam ini merupakan Hak Asasi Manusia yang mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sederajat oleh Tuhan Yang Maha Esa.

    Semua manusia dianugrahi hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak kebebasan untuk mengejar kebahagiaan.

    e. Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Penyataan Hak

    Asasi Manusia dan Warga Negara) Deklarasi ini dicetuskan di Prancis pada 4 Agustus 1789 setelah Revolusi Prancis 14 Juli 1789. Deklarasi ini berisi lima hak asasi, yaitu pemilikan harta, hak kebebasan, hak per samaan, hak keamanan, dan hak perlawanan terhadap penindasan.

    f. Universal Declaration of Human Right

    Deklarasi ini dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini memuat pokok-pokok tentang kebebasan, persamaan, pemilikan harta, hak perkawinan, hak kerja, dan hak kebebasan beragama.

    Selanjutnya, keinginan untuk tetap menjaga dan melindungi hak asasi manusia terus berkembang. Hal ini didorong oleh keinginan masyarakat dunia untuk memberikan kepastian terhadap berlangsung nya masa depan hak asasi manusia. Dalam sidang umum PBB pada 16 Desember 1966, dirumuskan persetujuan (covenant), yaitu International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right dan International Covenant on Civil and Political Right. Di kawasan Asia, pada 1983 telah dideklarasikan hak asasi manusia yang dikenal
     Declaration of Basic Duties of Asia People and Government.

    Baca juga: Pengertian dan Hakikat HAM
    Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut UU No. 39 Tahun 1999 dan Menurut Para Ahli

    Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut UU No. 39 Tahun 1999 dan Menurut Para Ahli

    Dalam artikel ini kita akan membahas materi Hak Asasi Manusia meliputi pengertian hak asasi manusia, hakikat hak asasi manusia, ham hak asasi manusia, pengertian ham menurut john locke, makna ham, ham menurut uu no 39 tahun 1999, definisi ham, pengertian ham menurut para ahli, arti penting ham, uu no 39 tahun 1999, artikel ham, maksud ham, ham universal, dan uud ham.


    Hak Asasi Manusia

    Pernahkah kamu melihat aksi-aksi peledakan bom yang menimbulkan korban jiwa, bahkan menimpa anak-anak yang tidak berdosa? Banyak orangtua, remaja, dan anak-anak yang menangis kehilangan orang-orang yang dicintainya karena ulah sekelompok orang yang telah kehilangan nurani kemanusiaanya.

    Bagaimanakah perasaanmu jika hal itu terjadi pada keluargamu? Tentu sangat sedih, bukan? Itulah sejumlah pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang terjadi di muka bumi. Apakah hak asasi manusia itu? Mari kita simak penjelasan berikut ini.

    Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

    A. Pengertian HAM Secara Bahasa

    Berdasarkan asal usul kata, hak asasi manusia terdiri atas tiga bentuk kata, yaitu hak, asasi, dan manusia. Kata hak berasal dari bahasa Arab, haqq, yang artinya benar, nyata, tetap, dan wajib. Kata asasi berasal dari kata assa, yaussu, atau assasaan, yang artinya bersifat dasar.
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak mendasar pada diri manusia.

    B. Pengertian HAM Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
    Hak Asasi Manusia adalah “seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
    Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam setiap diri manusia. Keberadaaan hak asasi ini tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaganya.

    Untuk itu, negara dan organisasi lainnya mempunyai kewajiban yang sama untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap penegakan hak asasi manusia.

    C. Pengertian HAM Menurut Para Ahli

    1. John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
    2. Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto (1976), Hak Asasi Manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
    3. Menurut G.J. Wolhots, hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan
    4. Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia
    5. Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S. H. mengatakan : hak – hak asasi manusia adalah dasar atau hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan kewajiban – kewajiban yang lain. (Achmad Iqbal)

    Contoh Sikap Positif Terhadap Nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 dan Makna Proklamasi Kemerdekaan

    Contoh Sikap Positif Terhadap Nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 dan Makna Proklamasi Kemerdekaan

    Pada pembahasan kali ini kita akan mengulas tentang nilai-nilai proklamasi, nilai-nilai konstitusi, nilai-nilai uud 1945, nilai-nilai pancasila, contoh sikap positif terhadap pancasila, contoh sikap positif terhadap uud 1945, contoh sikap patriotisme, contoh sikap nasionalisme, menghargai orang lain, contoh sikap tanggung jawab, contoh sikap pantang menyerah, dan sikap positif terhadap konstitusi pertama.


    Sikap Positif Terhadap Nilai dan Makna Konstitusi

    Kemerdekaan yang Indonesia peroleh bukan hasil pemberian, melainkan hasil perjuangan para pahlawan yang telah berkorban harta dan jiwa raganya demi bangsa dan negara. Sudah sepantasnya sebagai generasi penerus, kamu memahami, menghayati, dan mengamalkan
    nilai-nilai positif perjuangan para pahlawan.

    Selain itu, kamu juga harus mengamalkan nilai-nilai perjuangan para bapak pendiri bangsa (The Founding Father) dalam merumuskan konstitusi pertama.

    Nilai-Nilai dan Positif Perjuangan

    Nilai-nilai positif perjuangan para pahlawan yang patut kamu teladani antara lain sebagai berikut:
    1. Sikap cinta tanah air atau patriotisme, misalnya memelihara lingkungan hidup dan kerusakan;
    2. Sikap nasionalisme atau rasa kebangsaan, misalnya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa meskipun berbeda-beda;
    3. Sikap tenggang rasa, saling menghargai, dan saling menghormati, misalnya menghargai perbedaan pendapat atau perbedaan keyakinan;
    4. Sikap bertanggung jawab dan perasaan senasib sepenanggungan dalam mengisi kemerdekaan, misalnya melakukan belajar bersama atau kelompok dengan siapa saja tanpa membedakan jenis kelamin dan asal-usul keluarga;
    5. Sikap pantang menyerah dan tahan penderitaan, misalnya terus memperbaiki diri dan belajar dengan rajin jika mendapatkan nilai ulangan yang tidak baik.

    Sikap Positif Terhadap Nilai-nilai Konstitusi Pertama (Pancasila dan UUD 1945)

    Adapun sikap positif terhadap nilai-nilai konstitusi pertama, yaitu sebagai berikut:
    1. Sikap mementingkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, misalnya mengganti sila pertama, yaitu “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam ...” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”;
    2. Sikap tidak memaksakan kehendak pribadi dan golongannya, misalnya rumusan dasar negara yang diajukan Ir. Soekarno, Soepomo, dan Moh. Yamin tidak menyebabkan ketidakharmonisan dalam sidang BPUPKI;
    3. Sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pandangan, misalnya dalam perumusan dan urutan Pancasila;
    4. Sikap mau bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang muncul, misalnya Panitia Kecil menerima dengan bulat hasil rancangan Preambule yang disusun oleh Panitia Sembilan;
    5. Sikap legawa (ikhlas) menerima hasil kesepakatan dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakannya, misalnya anggota BPUPKI yang menyepakati rancangan Mukaddimah dan Batang Tubuh UUD dengan penuh tangggung jawab.

    Nilai-nilai positif tersebut tentunya harus dipraktikan di dalam kehidupan sehari-hari saat ini. Nilai nilai positif manakah yang pernah dilaksanakan olehmu dalam mengisi kemerdekaan?

    Jika kamu masih belum paham tentang nilai-nilai positif yang terkandung dalam proklamasi dan konstitusi pertama, baca kembali dan tanyakan hal-hal yang menurutmu perlu kamu ketahui kepada gurumu.

    Baca juga: Makna Proklamasi dalam UUD 1945
    Makna Proklamasi dalam Isi Kandungan UUD 1945

    Makna Proklamasi dalam Isi Kandungan UUD 1945

    Berikut ini adalah pembahasan tentang Proklamasi dan UUD 1945 meliputi makna proklamasi, makna uud, isi uud 1945, arti uud 1945, kandungan uud 1945.

    Hubungan Proklamasi dengan UUD 1945

    Makna Proklamasi dalam UUD 1945

    Setelah mempelajari Proklamasi dan UUD 1945, kamu dapat menarik garis hubungan antara Proklamasi dan UUD 1945. Proklamasi memiliki berbagai makna dan jika dihubungkan dengan UUD 1945, dapat disimpulkan sebagai berikut.
    1. UUD 1945 merupakan penjabaran terperinci dari Proklamasi karena dengan Proklamasi, mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pernyataan ini tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945.
    2. UUD 1945 merupakan tertib hukum setelah Proklamasi. Hal ini mengandung makna UUD 1945 sebagai pengganti hukum kolonial dan merupakan sumber hukum bagi peraturan-peraturan di bawahnya.
    3. UUD 1945 yang merupakan hukum dasar tertulis yang berfungsi menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan negara dan tidak mungkin dapat dilaksanakan jika proklamasi tidak diikrarkan.
    4. UUD 1945 merupakan pilar kehidupan ketatanegaraan yang menjadi dasar setiap pejabat negara dalam menentukan kebijakan dan peraturan.
    Selain itu, isi (content) UUD 1945 yang terdiri atas 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat berisi materi yang dapat dibedakan dalam dua bagian, yaitu:
    1. Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antarlembaga negara. Misalnya, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi presiden bekerja sama dengan DPR dalam membuat undang-undang atau hal lainnya. Seperti yang tercantum dalam Pasal 11 ayat 1, yaitu “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”. Selain itu, Pasal 2 tentang MPR, Pasal 17 tentang Kementerian Negara, Pasal 19 tentang DPR, Pasal 22 C tentang DPD, Pasal 23E tentang BPK, Pasal 24 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 24B tentang Komisi Yudisial, dan Pasal 24C tentang Mahkamah Konstitusi.
    2. Pasal-pasal yang berisi materi hubungan negara dengan warga negara. Dalam hal ini hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945. Misalnya dalam Pasal 27 ayat 1, yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
    Selain itu, Pasal 26 tentang Warga Negara, Pasal 29 tentang Agama, Pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, dan Pasal 33 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Bagaimana hubungan proklamasi dengan peraturan selain dari UUD 1945? Coba kamu cari sumber lain yang menjelaskan tentang hubungan proklamasi dengan peraturan yang lainnya.

    Lihat juga: Pengertian dan Isi UUD 1945
    Pengertian dan Isi UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

    Pengertian dan Isi UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

    Berikut adalah pembahasan mengenai isi pembukaan uud 1945, isi uud 1945, isi amandemen uud 1945, isi undang undang, batang tubuh uud, isi batang tubuh uud 1945, pengertian uud 1945, uud sebelum amandemen, dan uud setelah amandemen.

    Pengertian dan Isi UUD 1945

    Pengertian UUD 1945

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. (id.wikipedia.org)

    Gambaran Umum Tentang UUD 1945

    Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Pada waktu PPKI mengesah kan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, UUD hanya ter diri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Melalui Berita Republik Indonesia pada 15 Februari 1946, naskah yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan dimasukkan men jadi bagian dari UUD 1945.

    Amandemen UUD 1945 yang mulai dilakukan pada 1999 menghilangkan Penjelasan UUD 1945 sehingga pada saat ini UUD 1945 terdiri atas:
    1. Pembukaan, terdiri atas empat alinea.
    2. Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.
    Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea mengandung makna universal dan lestari.
    Universal mengandung makna bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Adapun lestari mengandung makna bahwa nilai-nilainya mampu menampung dinamika perkembangan zaman.

    Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 mengandung makna dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Adapun dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebas kan diri dari penjajahan.

    Alinea kedua mengandung citacita Proklamasi, yaitu dengan Proklamasi, kita menuju rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, dan dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

    Alinea ketiga mengandung motivasi religius, yaitu pengakuan dan kesadaran bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan hanya hasil perjuangan semata, melainkan atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa.

    Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 mengandung dasar negara (Pancasila), tujuan negara, asas politik negara, dan ketentuan tentang UUD.

    UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. Batang Tubuh UUD 1945 merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Batang Tubuh UUD 1945 pada dasarnya memuat dua materi dasar, sebagai berikut.
    1. Berisikan materi pengaturan tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan negara termasuk di dalamnya pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan saling berhubungan antara lembaga negara yang satu dengan lainnya.
    2. Berisikan materi mengenai hubungan negara dengan warga negara dan penduduknya, serta konsepsi negara di berbagai bidang, yaitu politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan hak
    3. asasi manusia.

    Macam-macam Nilai Perjuangan dalam Pancasila dan UUD 1945

    Macam-macam Nilai Perjuangan dalam Pancasila dan UUD 1945

    Berikut ini akan dijelaskan materi yang berkaitan dengan nilai nilai dalam pancasila, nilai-nilai pancasila, nilai-nilai perjuangan, macam macam nilai pancasila, pelaksanaan nilai nilai pancasila, dan nilai-nilai dalam konstitusi pertama.


    Nilai-nilai Dalam Konstitusi Pertama

    Dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia sampai memperoleh kemerdekaan, terdapat nilai-nilai perjuangan yang patut kamu pertahankan dan laksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang dapat kamu praktikan, yaitu sebagai berikut.


    • Nilai persatuan dan kesatuan, yaitu pencapaian kesepakatan atas batang tubuh UUD 1945 memerlukan jiwa persatuan dan kesatuan. Golongan nasionalis dan golongan nasionalis agamis tidak mempertahankan pendapatnya. Golongan nasionalis dan golongan nasionalis agamis tidak ingin keutuhan dan kemerdekaan yang telah dicapai menjadi terpecah belah kembali. Untuk itulah, penghapusan tujuh kata kunci dalam rumusan Piagam Jakarta menunjukkan semangat menjaga ke utuhan bangsa dan negara.
    • Nilai rela berkorban, yaitu para pejuang telah menunjukkan semangat juang yang tinggi dan pengorbanannya yang tidak ternilai dan tanpa pamrih. Semuanya berkeinginan agar bangsa Indonesia dapat merebut dan mempertahankan kemerdekaan yang telah dicapai dengan susah payah dari tangan penjajah.
    • Nilai nasionalisme atau cinta tanah air, yaitu kesungguhan dan rela berkorban adalah salah satu bukti rasa cinta tanah air. Para pejuang bangsa telah memperlihatkan bahwa pengorbanannya didasari oleh rasa patriotisme, bukan keinginan untuk memperoleh kekuasaan, apalagi kekayaan.
    • Nilai tenggang rasa, yaitu sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat antarpribadi dan golongan. Perbedaanperbedaan dalam menentukan dasar negara (isi batang tubuh UUD) tidak menjadikan mereka bermusuhan. Akan tetapi, dengan semangat musyawarah, mereka mencapai kesepakatan luhur yang dapat diterima oleh semua pihak.


    Apakah nilai-nilai tersebut telah kamu miliki dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari? Nilai-nilai tersebut memperlihatkan bahwa para pejuang telah memberikan suri teladan bagi kamu sebagai generasi penerus untuk mengisi kemerdekaan.

    Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan jasajasa pahlawannya dan menghargai pah lawannya. Penghargaan bagi pahlawan adalah meneruskan cita-cita perjuangan mereka dan melestarikan nilai-nilai perjuangannya.

    Oleh karena itu, tugas kita sebagai pelajar adalah belajar dengan sungguh-sungguh untuk membangun dan menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih maju dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

    Lihat juga: Suasana Kebatinan Penyusunan Konstitusi
    Suasana Kebatinan dalam Rumusan Dasar Negara dan Pokok Pikiran UUD 1945

    Suasana Kebatinan dalam Rumusan Dasar Negara dan Pokok Pikiran UUD 1945

    Berikut ini adalah pembahasan yang meliputi suasana kebatinan dalam dasar negara, perumusan dasar negara, pokok pikiran uud 1945, dan latar belakang perumusan dasar negara.


    Suasana Kebatinan Ketika Merumuskan Dasar Negara dan UUD 1945

    Suasana Kebatinan dalam Merumuskan Dasar Negara

    Suasana kebatinan ketika merumuskan dasar negara dapat dilihat dari sikap kebersamaan, menghormati pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak, mementingkan persatuan dan kesatuan, legawa (ikhlas) dalam menerima keputusan dengan penuh tanggung jawab.

    Selain itu, suasana kebatinan diselimuti oleh keadaan negara yang masih dalam suasana peperangan dan dijajah oleh negara lain, Oleh karena itu, Ir. Soekarno sebagai ketua PPKI menegaskan bahwa apa yang diputuskan hari itu adalah UUD Sementara atau Undang-Undang Dasar Kilat, sehingga nantinya dapat dibicarakan lagi untuk diubah jika bangsa Indonesia sudah hidup bernegara dalam suasana tenteram.

    Hal ini seperti yang ditulis oleh Moh. Yamin mengutip perkataan Ir. Soekarno “... Ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap. Harap diingat benar-benar oleh tuan-tuan agar kita hari ini bisa selesai dengan Undang Undang Dasar ini.”

    Ir. Soekarno telah berpikiran bahwa kelak apabila keadaan negara sudah tenteram (karena suasana saat itu masih perang) dapat membuat UUD yang lebih sempurna dan lengkap. Hal ini diperkuat dengan dimuatnya aturan tambahan UUD 1945 ayat 2 bahwa “dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, majelis ini bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.”

    Tata cara perubahan itu sendiri diatur juga dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 37. Selain itu, suasanan kebatinan yang ada ketika membahas konstitusi pertama terurai dalam pokok-pokok pikiran sebagai berikut.

    Suasana Kebatinan dalam Pokok Pikiran UUD 1945

    1. Negara Indonesia hendak mewujudkan persatuan. Negara ingin mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Negara menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia. Dengan demikian, negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau golongan. Hal tersebut dapat terlihat dari Pasal 27 ayat 1, 29 ayat 2, dan 30 ayat 1 UUD 1945.
    2. Negara Indonesia hendak mewujudkan kedaulatan rakyat. Negara lebih mementingkan rakyat karena sebagai pemegang kedaulatan. Hal tersebut dapat tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
    3. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara lebih mementingkan kepentingan bangsa daripada kepentingan individu dan golongan. Keadilan sosial mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Pasal yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu Pasal 33 UUD 1945.
    4. Negara yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Negara ingin agar rakyat Indonesia tidak terlantar dan memiliki ilmu pengetahuan yang luas untuk bisa bersaing dengan negara lain. Nilai-nilai kemanusiaan dijunjung tinggi dengan tidak merendahkan hak asasi setiap warga negara. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 28A sampai 28J dan Pasal 34 UUD 1945.
    5. Negara yang berketuhanan Yang Maha Esa yaitu dengan memberikan kebebasan dalam menjalankan pelaksanaan peribadatan. Negara menjamin warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaanya. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
    Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 Tentang Rumusan Dasar Negara dan Undang-undang Dasar

    Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 Tentang Rumusan Dasar Negara dan Undang-undang Dasar

    Pembahasan dalam artikel kali ini adalah seputar sidang ppki, hasil sidang ppki 18 Agustus 1945, rumusan dasar negara, rumusan pancasila, dan perumusan dasar negara.


    Hasil Sidang PPKI Serta Pengesahan Pancasila dan UUD 1945

    Perubahan dalam Sidang PPKI

    Pada 18 Agustus 1945, semua anggota PPKI diundang untuk melaksanakan sidang guna menetapkan UUD serta memilih presiden dan wakil presiden. Dalam persidangan itu, terdapat beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD hasil Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil Sidang II BPUPKI.

    Empat perubahan yang disepakati tersebut adalah sebagai berikut.
    1. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
    2. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya” diganti dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
    3. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli.”
    4. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

    Perubahan-perubahan yang cukup mendasar ini dikaji oleh Drs. Moh. Hatta setelah menerima tamu seorang opsir kaigun Jepang. Opsir tersebut memberitahu kan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katholik di daerah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang di Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan rumusan tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta. Apabila tetap dipertahankan, mereka lebih memilih untuk keluar dari Indonesia.

    Untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta kemerdekaan yang telah susah payah diperjuangkan, Drs. Moh. Hatta bermusyawarah dengan Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimedjo, Teuku Hasan, dan Wachid Hasyim.

    Kemudian, tercapailah kesepakatan untuk menghapus tujuh kata kunci dalam sila pertama. Dengan perubahan-perubahan itu, terutama dalam bagian Pembukaan UUD 1945, maka rumusan dasar negara Pancasila yaitu sebagai berikut:
    1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
    3. Persatuan Indonesia;
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan;
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Undang-undang yang disusun oleh BPUPKI dan Undang- Undang Dasar yang ditetapkan oleh PPKI, tidak memuat satu pasal pun mengenai luas wilayah dan batas negara. 

    Namun, dalam rapat pada 18 Agustus 1945, Ir. Soekarno menerangkan bahwa dirinya diberitahukan oleh Jenderal Terauchi bahwa negara Indonesia merdeka akan meliputi batas Hindia Belanda dahulu. 

    Selengkapnya, keputusan yang dihasilkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, yaitu sebagai berikut:
    1. Mengesahkan dan menetapkan UUD 1945;
    2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden;
    3. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
    Dengan disahkan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, resmilah Indonesia menjadi sebuah negara. UUD 1945 ini merupakan konstitusi yakni sebagai hukum dasar tertulis bagi aturan-aturan dalam penye lenggaraan pemerintahan negara yang telah dibentuk. PPKI juga telah memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk menyelenggarakan pemerintahan.

    Jumlah pasal dalam batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 37
    pasal, empat aturan peralihan dan dua aturan tambahan.

    Perumusan dan Detik-detik Pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Beserta Foto Naskah Proklamasi Otentik dan Klad

    Perumusan dan Detik-detik Pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Beserta Foto Naskah Proklamasi Otentik dan Klad

    Pada pembahasan kali ini kita akan membahas materi yang berkaitan dengan detik detik proklamasi, pelaksanaan proklamasi, perumusan proklamasi, teks asli proklamasi, tadashi maeda, laksamana tadashi maeda, isi proklamasi indonesia, hari proklamasi indonesia, hari merdeka indonesia, proklamasi kemerdekaan indonesia.


    Perumusan dan Pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

    Pada 16 Agustus 1945, dibuat naskah pernyataan kemerdekaan yang disusun oleh anggota-anggota PPKI dan tokoh pemuda di kediaman Kolonel Maida, seorang Perwira Angkatan Laut Jepang.

    Pada saat itu, tidak ada yang membawa naskah Piagam Jakarta yang telah disepakati untuk dijadikan teks proklamasi, sehingga dirumuskanlah tentang teks proklamasi atau pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia.

    Tepat pada pukul 10.00 hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, teks yang telah disusun semalam, dibacakan dan ditandatangani oleh Seokarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia.

    Naskah Otentik Proklamasi

    Naskah Klad yang Diketik oleh Sayuti Melik

    Dengan demikian, pada 17 Agustus 1945, Indonesia telah memproklamasikan diri menjadi negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain.

    Setelah pengucapan pidato proklamasi, dilanjutkan dengan pengibaran bendera merah putih yang dijahit tangan oleh ibu negara, yaitu Ibu Fatmawati. Penarikan bendera dilakukan oleh S. Suhud dibantu dengan Cudancco Latief Hendraningrat sambil diiringi lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh hadirin.

    Upacara ini berlangsung di Jln. Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.

    Peristiwa proklamasi berlangsung sederhana, tetapi penuh khidmat, meskipun hanya membutuhkan waktu kurang lebih satu jam, membawa perubahan yang besar bagi bangsa Indonesia. Setelah itu, Indonesia menyatakan diri menjadi bangsa yang merdeka, bebas dari penjajahan bangsa lain. Berita tentang proklamasi disebarkan melalui siaran Radio Domei (kantor berita pemerintahan pendudukan Jepang) walaupun pemancarnya dilarang dan disegel oleh tentara Jepang.

    Untuk mengatasi hal ini para pemuda Indonesia tidak kehilangan akal, mereka membuat pemancar baru sehingga berita proklamasi kemerdekaan dapat tersebar secara luas kepada rakyat.

    Baca juga: Peristiwa Rengas Dengklok
    Kronologi Sejarah Peristiwa Rengas Dengklok Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

    Kronologi Sejarah Peristiwa Rengas Dengklok Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

    Pada pembahasan kali ini kita akan membahas materi yang berkaitan dengan peristiwa rengas dengklok, peristiwa sebelum proklamasi, perbedaan pendapat golongan muda dan golongan tua, golongan muda, golongan tua, sejarah peristiwa rengas dengklok, dan kronologi peristiwa rengas dengklok.


    Sejarah Peristiwa Rengas Dengklok

    Janji Kemerdekaan dari Jepang

    Pada 9 Agustus 1945, Radjiman, Ir. Soekarno, dan Drs. Moh. Hatta diundang Komando Tertinggi Jepang. Jenderal Terauchi, di Dalat Saigon. Pada 12 Agustus 1945 Jenderal Terauchi memberitahukan bahwa pemerintah Jepang telah memutuskan untuk segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.

    Telah direncanakan dan disetujui bahwa akan dibuat majelis pembentuk UUD yang akan bersidang pada 19 Agustus 1945. Setelah itu, pada 24 Agustus 1945, Indonesia akan diproklamasikan kemerdekaannya.

    Menurut Ir. Soekarno, terdapat tiga keputusan yang disampaikan yaitu sebagai berikut.
    1. Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan dan wakilnya Drs. Moh. Hatta.
    2. Panitia Persiapan bekerja mulai 9 Agustus.
    3. Lekas dan tidaknya pekerjaan Panitia Persiapan diserahkan kepada panitia.

    Namun, rencana itu tidak berjalan karena golongan pemuda yang dipimpin oleh Syahrir tidak menyetujuinya dan memaksa Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta memproklamasikan kemerdekaan atas prakarsanya sendiri. Syahrir tidak ingin ada kesan bahwa kemerdekaan itu pemberian Jepang karena diproklamasikan oleh PPKI yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang. Akan tetapi, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak me nyetujuinya karena khawatir terjadi pertumpahan darah.

    Permintaan golongan pemuda yang ingin memproklamasikan kemerdekaan atas prakasanya sendiri, belum mendapat persetujuan dari Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Oleh karena itu golongan pemuda mengamankan kedua tokoh tersebut keluar kota, tepatnya ke daerah Rengasdengklok sebuah kota kecil di Karawang.

    Golongan pemuda yang mengawal Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta ke Rengasdengklok di antaranya ialah Sukarni, Yusuf Kunto, dan Syudanco Singgih. Setelah kedua tokoh tersebut tiba di Rengasdengklok, Yusuf Kunto kembali ke Jakarta.

    Di Jakarta terjadi pertemuan antara golongan pemuda dan Mr. Achmad Soebarjo selaku wakil golongan tua. Dalam pertemuan itu dicapai kata sepakat bahwa proklamasi harus dilaksanakan pada 17 Agustus 1945 di Jakarta.Maka, pada 16 Agustus 1945, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
    dikawal golongan pemuda kembali ke Jakarta.

    Baca juga: Latar Belakang Pembentukan PPKI
    Latar Belakang Pembentukan PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai) Serta Jumlah dan Nama-nama Anggota PPKI

    Latar Belakang Pembentukan PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai) Serta Jumlah dan Nama-nama Anggota PPKI

    Pada pembahasan dartikel kali ini, kita akan membahas materi yang berkaitan dengan latar belakang pembentukan ppki, nama-nama anggota ppki, jumlah anggota ppki, vacuum of power, ketua ppki, dan dokuritsu junbi inkai.


    Latar Belakang Pembentukan PPKI

    Pada Agustus 1945, posisi Jepang semakin rawan dan terancam oleh kekuatan Sekutu. Pada 7 Agustus 1945, atas persetujuan Komando Tertinggi Jepang untuk Asia Tenggara yang berkedudukan di Saigon, telah dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Iinkai.

    Panitia ini semula ber anggotakan 21 orang. Namun atas usul Ir, Soekarno, ditambah 6 orang sehingga jumlahnya menjadi 27 orang. Panitia ini diketuai oleh Ir, Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Selengkapnya nama-nama angota PPKI adalah sebagai berikut:

    Nama-nama Anggota PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)

    1. Ir. Soekarno,
    2. Drs. Moh. Hatta, 
    3. Drs. Radjiman Wediodiningrat,
    4. Ki Bagus Radjiman Hadikoesoemo, 
    5. Oto Iskandardinata, 
    6. Pangeran Purubojo, 
    7. Pangeran Soerjohamidjojo, 
    8. Soetardjo Kartohamidjojo,
    9. Prof. Mr. Dr. Soepomo, 
    10. Abdul Kadir, 
    11. Drs. Yap Tjwan Bing,
    12. Dr. Moh. Amir, 
    13. Mr. Abdul Abbas, 
    14. Dr. Ratulangi, 
    15. Andi Pangeran, 
    16. Mr. Latuharhary, 
    17. Mr. Pudja, 
    18. A. H. Hamidan,
    19. R. P. Soeroso,
    20. Abdul Wachid Hasyim, 
    21. Mr. Mohammad Hasan, 
    22. Wiranatakusunah, 
    23. Ki Hajar Dewantara,
    24. Mr. Kasman Singodimedjo,
    25. Sajuti Melik, 
    26. Mr. Iwa Koesoema Soemantri, 
    27. Mr. Achmad Soebardjo.

    Pembentukan Panitia Sembilan dan Anggota Panitia Sembilan Beserta Fotonya

    Pembentukan Panitia Sembilan dan Anggota Panitia Sembilan Beserta Fotonya

    Berikut ini adalah pembahasan tentang panitia sembilan yang melipuuti anggota panitia sembilan, sebutkan anggota panitia sembilan, keanggotaan panitia sembilan, tokoh panitia sembilan, pembentukan panitia sembilan, anggota panitia sembilan beserta fotonya, foto panitia sembilan beserta namanya, kapan panitia sembilan dibentuk.

    Pembentukan Panitia Sembilan

    Dalam sidang I BPUPKI, belum terjadi kesepakatan final tentang rumusan dasar negara. Pada 2 Juni 1945, dibentuk sebuah panitia kecil yang berkewajiban menggolong-golongkan dan memeriksa usulusul tertulis dari anggota mengenai kemerdekaan tanah air Indonesia.

    Panitia kecil tersebut beranggotakan 8 orang, yaitu Ir. Soekarno sebagai Ketua Panitia Kecil kemudian menyampaikan laporan apa yang telah dikerjakan sejak 1 Juni. Disebutkan bahwa pada 22 Juni, berlangsung rapat antara Panitia Kecil dengan Anggota Dokuritsu Jyunbi Coosakai yang berjumlah 39 orang di gedung kantor Besar Jawa Hooko Kai.

    Anggota Panitia Sembilan

    Hasilnya, terbentuklah sebuah Panitia Kecil yang berjumlah 9 orang yaitu:
    1. Ir. Soekarno,
    2. Drs. Moh. Hatta,
    3. Wachid Hasyim,
    4. A. Maramis,
    5. Abikusno Tjokrosuroso,
    6. AK. Muzakir,
    7. H. Agus Salim,
    8. Achmad Subagjo, dan
    9. Moh. Yamin.
    Foto Anggota Panitia Sembilan beserta Namanya

    Pada 22 Juni 1945, Panitia 9 mencapai suatu kesepakatan vivendi (kesepakatan luhur) yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang berisi rancangan naskah Mukadimah Undang-Undang Dasar.

    Pada awalnya Piagam Jakarta ini disusun untuk dijadikan sebagai teks proklamasi kemerdekaan. Dalam alinea keempat Piagam Jakarta, dicantumkan rumusan dasar negara, yaitu sebagai berikut.
    1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-Nya
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

    Hasil kesepakatan ini disampaikan Panitia Kecil dan Badan Penyelidik pada 10 Juli 1945. Panitia Kecil menerima dengan bulat hasil rancangan Preambule (pembukaan) yang disusun oleh Panitia Sembilan.

    Baca juga: Hasil Sidang BPUPKI Pertama
    Suasana Sidang BPUPKI dan Hasil Sidang BPUPKI Pertama Tanggal 29 Mei 1945

    Suasana Sidang BPUPKI dan Hasil Sidang BPUPKI Pertama Tanggal 29 Mei 1945

    Berikut ini adalah pembahasan tentang sidang BPUPKI Pertama yang meliputi Sidang I BPUPKI, hasil sidang bpupki pertama, hasil sidang pertama bpupki, hasil sidang bpupki 1, suasana sidang bpupki pertama.

    Sidang BPUPKI Pertama

    Sidang I BPUPKI di laksanakan mulai 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 yang dilangsungkan di Gedung Tiuoo Sangi in (sekarang menjadi Gedung Departemen Luar Negeri).

    Dalam sidang I BPUPKI, dibahas tentang dasar negara. Hal ini didorong oleh pertanyaan pertama ketua BPUPKI, yaitu Dr. Radjiman Wediodiningrat yang menanyakan apa dasar negara bagi negara yang akan segera dibentuk.
    Sidang I BPUPKI mencapai suatu kesepakatan luhur yang dikenal dengan nama Piagam jakarta. Sidang II BPUPKI menyepakati Piagam Jakarta untuk menjadikan Mukadimah Undang-Undang Dasar dan pembahasan rancangan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar.

    Tokoh-tokoh Perumus Pancasila

    Atas pertanyaan tersebut, beberapa anggota memberikan respons dengan mengajukan rumusan dasar negara. Berikut tokoh-tokoh yang telah merumuskan dasar negara.

    a. Ir. Soekarno, dengan rumusan yang dinamakan Pancasila:

    1. Kebangsaan Indonesia;
    2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
    3. Mufakat atau Demokrasi;
    4. Kesejahteraan sosial;
    5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

    b. Soepomo, dengan rumusan:

    1. Persatuan;
    2. Kekeluargaan;
    3. Keseimbangan lahir dan batin;
    4. Musyawarah;
    5. Keadilan Rakyat.

    c. Moh. Yamin, dengan rumusan:

    1. Perikebangsaan;
    2. Perikemanusiaan;
    3. Periketuhanan;
    4. Perikerakyatan;
    5. Kesejahteraan Rakyat.

    Namun dalam usulan tertulisnya, rumusan dari Moh. Yamin menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan persatuan, rasa kema nusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Jumlah Anggota BPUPKI dan Suasana Pembentukan BPUPKI serta Sejarah Terbentuknya BPUPKI tahun 1945

    Jumlah Anggota BPUPKI dan Suasana Pembentukan BPUPKI serta Sejarah Terbentuknya BPUPKI tahun 1945

    Berikut ini adalah pembahasan tentang Persiapan Kemerdekaan Indonesia oleh BPUPKI dan PPKI, jelaskan pembentukan bpupki, jumlah anggota bpupki, jelaskan keanggotaan panitia perancang uud, jelaskan keanggotaan ppki, jelaskan suasana sidang ppki tanggal 18 agustus 1945, waktu pembentukan bpupki, alasan pembentukan bpupki, bagaimana suasana pembentukan bpupki.

    Setelah kamu mengetahui motivasi bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan, bagaimana usaha-usaha para tokoh perjuangan Indonesia dalam mempersiapkan kemerdekaan? Tokoh-tokoh tersebut merumuskan konstitusi sebagai dasar negara.

    Konstitusi yang pertama bagi negara Indonesia adalah UUD 1945. Namun sebelumnya, kamu harus mengetahui dahulu tentang sejarah perumusan UUD 1945 sebagai konstitusi pertama Republik Indonesia.

    Terbentuknya BPUPKI dan PPKI

    Serangan-serangan balasan dari pihak Sekutu membuat satu per satu daerah yang sebelumnya dikuasai oleh Jepang, jatuh kembali ke tangan Sekutu. Agar rakyat Indonesia memberikan dukungan, Perdana Menteri Jepang, Kuniaki Kaiso, pada 7 September 1944 di depan resepsi istimewa The Imperial Dies ke-85 memberikan janjijanjinya berupa kemerdekaan kepada rakyat Indonesia, “the Japanese empire hereby announce the future independence of all Indonesiaan people.”

    Agar ajakan itu mendapat simpati dari rakyat, pemerintah pendudukan Jepang membolehkan pengibaran bendera merah putih berdampingan dengan bendera Jepang.

    Pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe pada 1 Maret 1945 tepat pada saat kali pertama tentara Jepang mendarat di Hindia Belanda, pemerintah Jepang mengumumkan dua hal yang disangkanya akan membuat gembira bangsa Indonesia yaitu sebagai berikut.
    1. Akan didirikan Dokuritsu Jyunnbi Coosakai yaitu badan untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
    2. Akan memperluas pembicaraan tentang kemerdekaan yang sudah dijanjikan pada 7 September 1944.

    Berdasarkan janji tersebut, pada 29 April 1945, bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito, pemerintah pendudukan Jepang mengumumkan dibentuknya badan khusus. Badan ini bernama Dokuritsu Jyunnbi Coosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
    Tugasnya adalah mempersiapkan rancangan konstitusi yang akan dipakai Indonesia yang akan dimerdekakan oleh Jepang. 

    Keanggotaan BPUPKI

    Panitia ini beranggotakan 62 orang, termasuk di dalamnya ketua dan wakil ketuanya. BPUPKI me laksanakan dua kali masa persidangan, yaitu sidang I pada 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 dan sidang II mulai 10 sampai dengan 16 Juli 1945. Pada saat itu badan penyelidik ialah sebagai berikut:
    • Ketua (Kaicoo) : Dr. K. R. T. Rajiman Wediodiningrat
    • Ketua Muda (Fuku Kaicoo) : Ichibangase
    • Ketua Muda (Fuku Kaicoo) : R. P. Soeroso

    Enam puluh (60) orang anggota biasa bangsa Indonesia (tidak termasuk ketua dan ketua muda) berdasarkan nomor tempat duduknya adalah sebagai berikut:
    (1) Ir. Soekarno, (2) Moh. Yamin, (3) Dr. R. Kusumah Atmaja, (4) R. Abdulrahim Pratalykrama, (5) R. Aris, (6) K.H. Dewantara, (7) K. Bagus H. Hadikusuma, (8) M. P. H. Bintoro, (9) A.K. Moezakkir, (10) B. P. H. P. Poeroebojo, (11)R.A.A. Wiranatakoesoema, (12) Ir. R. Asharsoetdjo, (13) Oeji Tjiang Tjoei, (14) Drs. Moh. Hatta, (15) Oei Tjong Hauw, (16) H. Agoes Salim, (17) M.Soerarjo Kartohadikusumo, (18) R.M. Margono Djojohadikusumo (19) K. H. Abdul Halim, (20) K. H. Masjkoer, (21)R. Soedirman, (22) Prof. Dr. P. A. H. Djajadiningrat, (23) Prof. Dr. Soepomo, (24) Prof. Ir. Roesono, (25) Mr. R. P. Saragih, (26) Ny. Maria Ulfah Santosa, (27) RMT. A Soerjo, (28) R. Ruslan Wongsokusumo, (29) R. Soesanto Tirtoprodjo, (30) Ny. R. S. S. Soenarjo Mangunpoespito, (31) Dr. R. Boentaran Martoatmodjo, (32) Liem koen Hian, (33) Mr. J. Latuharhary, (34) Mr. R. Hindromartono, (35) R. Soekardjo, (36) Hadji Ah. Sanoesi, (37) A. M. Dasaad, (38) Mr. Tan Eng Hoa, (39) Ir. R. M. P. Soerachaman Tjokroadisoeryo (40) R. A. A. Soemitro Kolopaking Poerbonegoro, (41) K. R. M. T. H. Wongsonegoro, (42) Mr. A. Soebardjo, (43) Prof. Dr. R. Djenal Asiki Widjajakoesoemo, (44) Abikoesno Tjokroseojoso, (45) Parada Harahap, (46) Mr. R. M. Sartono, (47) K. H. M. Mansoer, (48) K. R. M. A. Sosrodiningrat, (49) Mr. R. Soewarndi, (50)K. H. A. Wachid Hasjim, (51) P. F. Dahler, (52) Dr. Soekiman, (53) Mr. K.R.M.T. Wongsonegoro, (54) R. Otto Iskandar Dinata, (55) A. Baswedan, (56) Abdul Kadir, (57) Dr. Samsi, (58) Mr. A. A. Maramis, (59) Mr. Samsoedin, (60) Mr. R. Sastromoeljono.
    Agar lebih menarik dukungan dan hati bangsa Indonesia, pemerintah tentara Jepang melaksanakan tindakan-tindakan populis (paham yang mengakui dan menjunjung tinggi hak, kearifan, dan keutamaan rakyat kecil) antara lain:
    1. Perkataan To-Indo yang berarti Hindia Belanda diganti dengan Kata Indonesia.
    2. Perkataan bahasa Melayu diganti dengan bahasa Indonesia.
    3. Perkataan Genzyuumin (penduduk asli/pribumi dalam bahasa Jepang) diganti dengan Indonesia Zin (orang Indonesia).
    4. Khusus hari Jumat, aturan jam kerja diubah menjadi setengah hari, tujuannya agar umat muslim tidak terganggu dalam melaksanakan ibadah shalat Jumat.
    Baca juga: Arti Penting dan Makna Proklamasi