Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

Selamat datang bagi teman - teman di Lontang Lantung, Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi dengan teman teman di manapun kalian berada tentang Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, Semoga pembahasan yang kami tulis ini dapat menjadi bermanfaaat untuk kalian semua . Berikut Ini Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 Selengkapnya

lihat juga


Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

Berikut ini merupakan pembahasan tentang Hak Asasi Manusia menurut Tap MPR yang meliputi hak dan kewajiban warga negara menurut uud 1945, Muatan Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, pengaturan ham dalam ketetapan mpr, jaminan ham dalam uud 1945 sebelum amandemen, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, tap mpr no xvii mpr 1998.

HAM menurut TP MPR

Setiap negara memiliki istilah yang berbeda tentang HAM. Dalam bahasa Inggris dikenal human right, bahasa Belanda mensen rechten, dan bahasa Prancisnya Droits de l’homme.

Muatan Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

Instrumen hak asasi manusia tersebut ditetapkan pada 13 November 1998 yang berisi hal-hal sebagai berikut.
  1. Penugasan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebar luaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
  2. Penugasan kepada presiden dan DPR untuk meratifikasi atau mengesahkan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
  4. Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, dan penelitian, serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang dilakukan oleh suatu komisi hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.
  5. Menyusun naskah hak asasi manusia secara sistematis dengan susunan sebagai berikut: a) pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia; b) piagam hak asasi manusia.
  6. Isi dan uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Blogger
Disqus

No comments