Pembentukan Panitia Sembilan dan Anggota Panitia Sembilan Beserta Fotonya

Selamat datang bagi teman - teman di Lontang Lantung, Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi dengan teman teman di manapun kalian berada tentang Pembentukan Panitia Sembilan dan Anggota Panitia Sembilan Beserta Fotonya, Semoga pembahasan yang kami tulis ini dapat menjadi bermanfaaat untuk kalian semua . Berikut Ini Pembentukan Panitia Sembilan dan Anggota Panitia Sembilan Beserta Fotonya Selengkapnya

lihat juga


Pembentukan Panitia Sembilan dan Anggota Panitia Sembilan Beserta Fotonya

Berikut ini adalah pembahasan tentang panitia sembilan yang melipuuti anggota panitia sembilan, sebutkan anggota panitia sembilan, keanggotaan panitia sembilan, tokoh panitia sembilan, pembentukan panitia sembilan, anggota panitia sembilan beserta fotonya, foto panitia sembilan beserta namanya, kapan panitia sembilan dibentuk.

Pembentukan Panitia Sembilan

Dalam sidang I BPUPKI, belum terjadi kesepakatan final tentang rumusan dasar negara. Pada 2 Juni 1945, dibentuk sebuah panitia kecil yang berkewajiban menggolong-golongkan dan memeriksa usulusul tertulis dari anggota mengenai kemerdekaan tanah air Indonesia.

Panitia kecil tersebut beranggotakan 8 orang, yaitu Ir. Soekarno sebagai Ketua Panitia Kecil kemudian menyampaikan laporan apa yang telah dikerjakan sejak 1 Juni. Disebutkan bahwa pada 22 Juni, berlangsung rapat antara Panitia Kecil dengan Anggota Dokuritsu Jyunbi Coosakai yang berjumlah 39 orang di gedung kantor Besar Jawa Hooko Kai.

Anggota Panitia Sembilan

Hasilnya, terbentuklah sebuah Panitia Kecil yang berjumlah 9 orang yaitu:
  1. Ir. Soekarno,
  2. Drs. Moh. Hatta,
  3. Wachid Hasyim,
  4. A. Maramis,
  5. Abikusno Tjokrosuroso,
  6. AK. Muzakir,
  7. H. Agus Salim,
  8. Achmad Subagjo, dan
  9. Moh. Yamin.
Foto Anggota Panitia Sembilan beserta Namanya

Pada 22 Juni 1945, Panitia 9 mencapai suatu kesepakatan vivendi (kesepakatan luhur) yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang berisi rancangan naskah Mukadimah Undang-Undang Dasar.

Pada awalnya Piagam Jakarta ini disusun untuk dijadikan sebagai teks proklamasi kemerdekaan. Dalam alinea keempat Piagam Jakarta, dicantumkan rumusan dasar negara, yaitu sebagai berikut.
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-Nya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Hasil kesepakatan ini disampaikan Panitia Kecil dan Badan Penyelidik pada 10 Juli 1945. Panitia Kecil menerima dengan bulat hasil rancangan Preambule (pembukaan) yang disusun oleh Panitia Sembilan.

Baca juga: Hasil Sidang BPUPKI Pertama
Blogger
Disqus

No comments