3 Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Selamat datang bagi teman - teman di Lontang Lantung, Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi dengan teman teman di manapun kalian berada tentang 3 Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Semoga pembahasan yang kami tulis ini dapat menjadi bermanfaaat untuk kalian semua . Berikut Ini 3 Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Selengkapnya

lihat juga


3 Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Berikut ini adalah pembahasan tentang landasan pembuatan peraturan yang meliputi landasan pembuatan aturan, landasan yuridis, landasan pembentukan peraturan perundang undangan, asas asas peraturan perundang undangan, landasan filosofis, pembentukan peraturan perundang undangan.

Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pemberlakuan hukum dan aturan harus mempunyai dasar-dasar atau landasan yang baik. Untuk itu, diperlukan landasan yuridis, landasan filosofis, dan landasan sosiologis.

Oleh karena itu, setiap peraturan perundangan-undangan harus memenuhi ketiga landasan tersebut. Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, pembuatan peraturan perundang-undangan memuat ketiga macam landasan, yaitu sebagai berikut.

a. Landasan yuridis

Landasan yuridis yaitu berupa ketentuan hukum yang dijadikan dasar dalam pembuatan suatu peraturan. 
Contoh penerapan landasan yuridis, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan yuridis bagi pembentukan undang-undang organik. Undang-Undang (UU) dijadikan landasan yuridis bagi pembuatan Peraturan Pemerintah (PP).

b. Landasan filosofis

Landasan filosofis yaitu landasan yang berisi filsafat atau ide yang dijadikan dasar dalam pembuatan suatu peraturan perundang-undangan.
Pancasila merupa kan dasar dalam filsafat perundang-undangan. Pancasila dijadikan sumber hukum nasional. Dengan demikian, setiap pembuatan perundang-undangan harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.

c. Landasan sosiologis

Landasan sosiologis yaitu mencerminkan keadaan masyarakat atau kenyataan yang ada dalam pergaulan masyarakat. 
Dengan demikian, diharapkan peraturan akan diterima oleh masyarakat secara wajar dan memiliki daya berlaku yang efektif.

Blogger
Disqus

No comments