Pengertian Dan Hukum Makanan Yang Halal Dan Haram

Selamat datang bagi teman - teman di Lontang Lantung, Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi dengan teman teman di manapun kalian berada tentang Pengertian Dan Hukum Makanan Yang Halal Dan Haram, Semoga pembahasan yang kami tulis ini dapat menjadi bermanfaaat untuk kalian semua . Berikut Ini Pengertian Dan Hukum Makanan Yang Halal Dan Haram Selengkapnya

lihat juga


Pengertian Dan Hukum Makanan Yang Halal Dan Haram

Pengertian Dan Hukum Makanan Yang Halal Dan Haram - Makanan yang halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari’at untuk dikonsumsi kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik.  Makanan halal adalah  makanan yang didapatkan dan difungsikan melalui syariat yang  diridhai Allah.  Sedangkan makanan yang baik adalah makanan yang bergizi atau bermanfaat bagi tubuh. 

Allah swt berfirman, QS :Al-Baqarah: 168 yang berbunyi :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya :Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Makanan yang enak dan lezat yang kita peroleh dan kita konsumsi belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan  tersebut membahayakan bagi kesehatan tubuh kita. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu  kesehatan rohani. 


Jenis Makanan Halal


Makanan dikatakan halal paling tidak harus memenuhi tiga kriteria, yaitu halal zatnya, halal cara memperolenya, dan halal cara pengolahannya.

1.   Halal zatnya


Makanan yang halal menurut zatnya adalah makanan yang dari dasarnya halal untuk di konsumsi. Dan telah di tetapkan kehalalannya dalam kitab suci al-qur’an dan al-hadist. Centohnya adalah daging sapi, ayam, kambing, buah-buahan seperti apel, kurma, anggur, dan lain sebagainya.

2.    Halal cara memperolehnya


Yaitu makanan yang di didapat dengan cara yang baik dan sah menurut syariat islam, Makanan akan menjadi haram apabila cara memperolehnya dengan jalan yang batil karena itu bisa merusak  tubuh kita dan  merugikan orang lain serta dilarang oleh syariat. Contoh cara memperoleh makanan dengan cara  yang baik adalah dengan cara membeli dengan uang sendiri, bertani, hadiah, dan lain sebagainya.

Adapun dari makanan yang diperoleh dari makanan yang batil adalah dengan cara mencuri, merampok, menyamun, dan lain sebagainya.

3.   Halal cara pengolahannya


Yaitu makanan yang semula halal dan akan berubah menjadi makanan haram apabila cara pengolahannya tidak sesuai dengan syeriat islam. Contohnya buah anggur, makanan ini halal tetapi karena telah diolah menjadi minuman keras maka minuman ini menjadi haram.

Dalam firman Allah surat Al-A’raf, ayat 157 yaitu:

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
artinya :(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.

Pengertian Makanan Haram


Makanan yang haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat untuk dikonsumsi, dan apabila tetap dikonsumsi akan mendapatkan dosa kecuali dalam keadaan terpaksa, serta banyak sekali madhratnya dari pada hikmanya.

Jenis Makanan Haram


Makanan yang haram dalam Islam dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

Ada yang diharamkan karena dzatnya. Artinya adalah sumber  makanan tersebut memang sudah haram dari diperolehnya, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya.

Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya suatu  sebab yang sesungguhnya tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan hasil dari mencuri, upah melakukan perzinahan, sesajen perdukunan.


Adapun makanan yang diharamkan dalam syariatislam adalah sebagai berikut :

1. Bangkai

Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil perburuan. Sebagaimana firman Allah, QS. Al-Maidah: 3

Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas,
  • Al-Munhaniqoh, yaitu binatang hewan yang mati karena tercekik.
  • Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena terkena pukulan keras.
  • Al-Mutaroddiyah, yaitu binatang yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
  • An-Nathihah, yaitu binatang  yang mati karena ditanduk oleh binatang lainnya.
  • binatang yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
  • Semua binatang yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
  • Semua binatang yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
  • Semua binatang yang disembelih untuk selain Allah.
  • Semua bagian tubuh binatang yang terpotong/ terpisah dari tubuhnya.


Namun  terdapat  3 bangkai  halal dimakanyaitu :

  1. bangkai  Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
  2. bangkai Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu
    ” Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah.Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa “. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
  3. bangkai Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy, bahwa Nabi SAW bersabda, “Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya.” Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.


2. Darah

Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145,

Dikecualikan darah yang sudah menjadi daging seperti  hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.

3. Daging babi


Semua jenis daging yang berasal dari babi adalah haram karena didalam daging babi terdapat cacing pita yang sangat berbahaya bagi manusia walaupun sudah dimasak sampai matang. Apabila daging babi diolah menjadi barang lain yang berhubungan dengan manusia tetap barang tersebut hukumnya haram. Contohnya kosmetik dari minyak babi yang ada di Negara cina dan inggris.

4. Khamar


Allah-Subhanahu wa Ta’ala-berfirman: QS. Al-Maidah: 90

Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar ra. : “Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram.” Hal ini juga berlaku untuk  semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), seperti narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.


5. Semua hewan buas yang bertaring


Dan dalam riwayat Muslim, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.” Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.


6. Semua burung yang memiliki cakar


Yaitu semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat (kecuali Imam Malik) dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu Abbas ra :

نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

“Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar.” (HR. Muslim)

7. Jallalah.


Yaitu hewan pemakan kotoran manusia atau binatang, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), dan sebagian gagak.

Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:

  • Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. 
  • Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. 


8. Baghol


Dia adalah hewan hasil kawin silang antara kuda dan keledai. 

9. Anjing

Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. 

10. Kucing baik yang jinak maupun yang liar

diharamkannya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya.


Manfaat Makanan Halal


Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.

Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
  1. Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
  2. Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
  3. Mendapat perlindungan dari Allah SWT.
  4. Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
  5. Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
  6. Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.


 Mudharat Makanan Haram


Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga lebih  banyak mengandung mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. 

Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :

  1. Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
  2. Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dalam penggunaan uang tersebut.
  3. Rezeki yang haram tidak barokah dan membuat hidup penggunanya  tidak tenang.
  4. Nama baik, kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
  5. Berdosa, karena telah melanggar aturan Allah.
  6. Merusak secara jasmani dan rohani kita.


Demikian artikel kami tentang Pengertian Dan Hukum Makanan Yang Halal Dan Haram, apabila terdapat kekurangan dan kesalahan pada artikel ini kami mohon maaf. Silahkan kirim saran dan kritik anda ke alamat situs kami agar kami bisa lebih baik lagi. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Baca juga :


Blogger
Disqus

1 comment

Seminole Hard Rock Hotel & Casino - Mapyro
Search for Seminole Hard Rock 사천 출장마사지 Hotel & Casino in Fort Lauderdale, FL with 경기도 출장마사지 Mapyro. Check for out a room rate 용인 출장안마 for 이천 출장안마 the Seminole 안양 출장마사지 Hard Rock Hotel & Casino.

Balas