Pengertian Dan Macam- Macam Najis Dalam Islam
Selamat datang bagi teman - teman di Lontang Lantung, Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi dengan teman teman di manapun kalian berada tentang Pengertian Dan Macam- Macam Najis Dalam Islam, Semoga pembahasan yang kami tulis ini dapat menjadi bermanfaaat untuk kalian semua . Berikut Ini Pengertian Dan Macam- Macam Najis Dalam Islam Selengkapnya
Ajaran Islam membagi najis kedalam tujuh macam yaitu
Contoh: air kencing bayi laki- laki yang berumur 2 tahun atau kurang dan belum pernah makan sesuatu apapun kecuali air susu dari ibunya.
Contoh: kotoran yang keluar dari kubul dan dubur baik dari manusia ataupun dari hewan.
Najis mutawassihah ini dibagi menjadi 2 yaitu:
Contoh : Najis Mughallazhah ini adalah Najis Anjing dan Babi serta Keturunannya
Selain ketiaga jenis najis diatas ada lagi satu najis yang hukumnya termaafkan yaitu Najis Ma’fu yaitu najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan apakah najis atau tidak. Contoh dari najis ma’fu yaitu:
sedikit percikan darah atau nanah, kena debu, kena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika terdapat makanan tidak sengaja kemasukan bangkai binatang seperti bangkai cicak sebaiknya jangan dimakan karena ditakutkan efek buruk dari bangkai tersebut menempel pada makanan tersebut .
Demikianlah pembahasan kami tentang Pengertaian Dan Macam- Macam Najis Dalam Islam ,kami mohon apabila terdapat banyak kekurangan pembaca mau memberikan kritik dan saran pada artikel ini.soga bermanfaat dan terimakasih.
Baca Juga :
Pengertian Dan Macam- Macam Najis Dalam Islam
A. Pengertian
- Najis menurut bahasa artinya kotor .
- Najis menurut istilah artinya kotoran yang wajib dihindari atau di bersihkan oleh setiap umat muslim apabila menempel atau terkena badan.
B. Macam- Macam Najis
Ajaran Islam membagi najis kedalam tujuh macam yaitu- Bangkai (Kecuali Manusia,
- Ikan yang di laut dan Belalang),
- Darah,
- Nanah,
- Segala sesuatu yg keluar dari dubur (anus) dan kubul kelamin),
- Anjing dan Babi, Minuman Keras seperti Arak dan Sebagainya,
- Bagian anggota badan dari hewan yang terpisah karena dipotong pada bagian tertentu saja seperti kuping saja, hidung saja, atau ekor saja selagi binatang itu masih hidup.
C. Pembagian Najis
1.Najis Mukhaffafah (Ringan)
Najis mukhafafah adalah najis yang termasuk kedalam kelas najis yang ringan.Contoh: air kencing bayi laki- laki yang berumur 2 tahun atau kurang dan belum pernah makan sesuatu apapun kecuali air susu dari ibunya.
2. Najis Mutawassithah (Sedang)
Najis Mutawassithah adalah Najis yang termasuk kedalam kelas najis SedangContoh: kotoran yang keluar dari kubul dan dubur baik dari manusia ataupun dari hewan.
Najis mutawassihah ini dibagi menjadi 2 yaitu:
- Najis Ainiyah, adalah najis yang nampak zatnya atau sifatnya misalnya warna, bau atau rasanya.
- Najis Hukmiah, adalah najis yang tidak Nampak oleh kasat mata zatnya atau sifatnya, contoh : air kencing atau minuman beralkohol yang telah kering
3. Najis Mughallazhah (Najis Berat)
Najis Mughallazhah adalah najis yang termasuk kedalam kelas najis berat.Contoh : Najis Mughallazhah ini adalah Najis Anjing dan Babi serta Keturunannya
Selain ketiaga jenis najis diatas ada lagi satu najis yang hukumnya termaafkan yaitu Najis Ma’fu yaitu najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan apakah najis atau tidak. Contoh dari najis ma’fu yaitu:
sedikit percikan darah atau nanah, kena debu, kena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika terdapat makanan tidak sengaja kemasukan bangkai binatang seperti bangkai cicak sebaiknya jangan dimakan karena ditakutkan efek buruk dari bangkai tersebut menempel pada makanan tersebut .
D. Cara membersihkan najis
- Cara Menghilangkan Najis Mukhaffafah yaitu dengan cara memercikan air pada badan kita Najis Mukhaffafah tersebut.
- Cara Menghilangkan Najis Mutawassithah yaitu dengan cara membasuhkan air sekali asal sifat najis atau warna, bau dan rasanya itu hilang.
- Cara Menghilangkan Najis Mughallazhah seperti jilatan Anjing maupun Babi yaitu dengan cara dibasuh dengan menggunakan air sebanyak 7 (Tujuh) kali dan salah satu diantara basuhan itu airnya dicampur dengan tanah dan hal tersebut wajib dilakukan oleh setiap Muslim yg terkena Najis tersebut. Hal ini sesuai dengan QS :AL-An’am ayat 145.
- Cara membersihkan sesuatu yg keluar dari qubul (kelamin manusia) dan dubur (anus)seperti kencing dan berak wajib disucikan dengan menggunakan air sampai bersih bukan dengan memakai tisu atau kapas sperti orang barat.
Demikianlah pembahasan kami tentang Pengertaian Dan Macam- Macam Najis Dalam Islam ,kami mohon apabila terdapat banyak kekurangan pembaca mau memberikan kritik dan saran pada artikel ini.soga bermanfaat dan terimakasih.
Baca Juga :
- Pengertian zakat dan Orang Yang Berhak Menerimanya
- Pengertian Dan Tata Cara Mandi Wajib
- Pengertian dan Tata Cara Wudhu