Pengertian Dan Macam- Macam Najis Dalam Islam

Selamat datang bagi teman - teman di Lontang Lantung, Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi dengan teman teman di manapun kalian berada tentang Pengertian Dan Macam- Macam Najis Dalam Islam, Semoga pembahasan yang kami tulis ini dapat menjadi bermanfaaat untuk kalian semua . Berikut Ini Pengertian Dan Macam- Macam Najis Dalam Islam Selengkapnya

lihat juga


Pengertian Dan Macam- Macam Najis Dalam Islam

A. Pengertian


  1. Najis menurut bahasa artinya kotor .
  2. Najis menurut istilah artinya kotoran yang  wajib dihindari atau di bersihkan oleh setiap umat muslim apabila menempel atau terkena badan. 



B. Macam- Macam Najis

Ajaran Islam membagi najis kedalam tujuh macam yaitu

  1. Bangkai (Kecuali Manusia, 
  2. Ikan yang di laut  dan Belalang),
  3. Darah, 
  4. Nanah, 
  5. Segala sesuatu yg keluar dari dubur (anus)  dan kubul kelamin), 
  6. Anjing dan Babi, Minuman Keras seperti Arak dan Sebagainya,
  7. Bagian anggota badan dari hewan yang terpisah karena dipotong pada bagian tertentu saja seperti kuping saja, hidung saja, atau ekor saja  selagi binatang itu masih hidup.


C. Pembagian Najis


1.Najis Mukhaffafah (Ringan)

Najis mukhafafah adalah najis yang termasuk kedalam kelas  najis yang ringan.
Contoh: air kencing bayi laki- laki yang berumur 2 tahun atau kurang dan belum pernah makan sesuatu apapun kecuali  air susu dari ibunya.

2. Najis Mutawassithah (Sedang)

Najis Mutawassithah adalah  Najis yang  termasuk  kedalam kelas  najis Sedang
Contoh: kotoran yang keluar dari kubul dan dubur baik dari manusia ataupun dari hewan.
Najis mutawassihah ini dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Najis Ainiyah, adalah najis yang nampak zatnya atau sifatnya misalnya warna, bau atau rasanya. 
  2. Najis Hukmiah, adalah najis yang tidak Nampak oleh kasat mata  zatnya atau sifatnya, contoh : air kencing atau  minuman beralkohol yang telah kering

3. Najis Mughallazhah (Najis Berat)

Najis Mughallazhah adalah najis yang  termasuk kedalam kelas najis berat.
Contoh : Najis Mughallazhah ini  adalah Najis Anjing dan Babi serta Keturunannya

Selain ketiaga jenis najis diatas ada lagi satu najis yang hukumnya termaafkan yaitu Najis Ma’fu yaitu najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan apakah najis atau tidak. Contoh dari najis ma’fu yaitu:
sedikit percikan darah atau nanah, kena debu, kena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika terdapat  makanan tidak sengaja kemasukan  bangkai binatang  seperti  bangkai cicak sebaiknya jangan dimakan karena ditakutkan efek buruk dari bangkai tersebut menempel pada makanan tersebut .

D. Cara membersihkan najis


  1. Cara Menghilangkan Najis Mukhaffafah yaitu dengan cara  memercikan air pada badan kita Najis Mukhaffafah tersebut.
  2. Cara Menghilangkan Najis Mutawassithah yaitu dengan  cara membasuhkan air  sekali asal sifat najis atau warna, bau dan rasanya itu hilang. 
  3. Cara Menghilangkan Najis Mughallazhah seperti jilatan Anjing maupun Babi yaitu dengan  cara dibasuh  dengan menggunakan air sebanyak 7 (Tujuh) kali dan salah satu diantara basuhan itu  airnya dicampur dengan tanah dan hal tersebut wajib dilakukan oleh setiap Muslim yg terkena Najis tersebut. Hal ini sesuai dengan QS :AL-An’am ayat 145.
  4. Cara membersihkan  sesuatu yg keluar dari qubul (kelamin manusia) dan dubur  (anus)seperti kencing dan berak wajib disucikan dengan menggunakan  air sampai bersih bukan dengan memakai  tisu atau kapas sperti orang barat.


Demikianlah pembahasan kami tentang Pengertaian Dan Macam- Macam Najis Dalam Islam ,kami mohon apabila terdapat banyak kekurangan pembaca mau memberikan kritik dan saran pada artikel ini.soga bermanfaat dan terimakasih.

Baca Juga :




Blogger
Disqus

No comments