Pengertian Aqiqah, Waktu,Hukum Pelaksanaannya.

Selamat datang bagi teman - teman di Lontang Lantung, Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi dengan teman teman di manapun kalian berada tentang Pengertian Aqiqah, Waktu,Hukum Pelaksanaannya., Semoga pembahasan yang kami tulis ini dapat menjadi bermanfaaat untuk kalian semua . Berikut Ini Pengertian Aqiqah, Waktu,Hukum Pelaksanaannya. Selengkapnya

lihat juga


Pengertian Aqiqah, Waktu,Hukum Pelaksanaannya.

Pengertian Aqiqah, Waktu,Hukum Pelaksanaannya. - Menurut bahasa aqiqah berasal dari bahasa arab artinya penyembelihan binatang untuk  kelahiran seorang anak pada hari ketujuh kelahirannya.
Menurut istilah Islam Aqiqah adalah menyembelih binatang ternak sebagai kurban yang  berkenaan dengan kelahiran seorang  anak sebagai perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT dengan syarat-syarat tertentu menurut syariat ajaran agam islam.
Hadis yang diriwayatkan aisyah r.a yang Artinya  : “ Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah SAW telah menyuruh kita agar menyembelih hewan  aqiqah untuk seorang anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk seorang anak perempuan satu ekor kambing”.

B. Waktu aqiqah 


Aqiqah adalah penyembelihan binatang berkenan dengan kelahiran anak yang disyariatkan dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran sang anak, Apabila hari ketujuh belum melaksanakkan aqiqah  maka aqiqah itu dilaksanakan pada hari ke 14 (empat belas) atau apabila pada hari 14 terlewati juga maka dilaksanakkan pada hari ke 21 (dua puluh satu) Seperti yang dijelaskan dalam hadits  yang  artinya :
Artinya : “ Dari Abdullah bin Buraidah dari ayah Nabi saw., sesungguhnya Nabi telah bersabda, “Aqiqah itu disembeli pada hari ke tujuh, atau empat belas atau kedua puluh satu”.
Namun apabila ketika sudah 21 hari belum mampu melaksanakkan aqiqah maka boleh melaksanakkannya ketika suatu saat orang tua sang anak telah mampu untuk melaksanakkannya.


C. Hukum


Aqiqah hukumnya adalah  sunnah muakkad bagi orang tua yang mampu yang baru melahirkan anaknya. Pada hari itu juga  sang anak diberikan nama yang baik dan rambut kepalanya dicukur.Rasulullah saw., bersabda   yang Artinya  : “ Dari samura r.a., sesungguhnya Rasulullah saw telah bersabda, “Setiap anak yang baru lahir tergadai dan ditebus dengan aqiqah yaitu disembeli aqiqah itu untuknya pada hari ketujuh lalu dicukur dan diberi nama

D. Binatang Yang Diperbolehkan Untuk Aqiqah

Ketentuan hewan kurban untuk aqiqah adalah dua ekor kambing diperuntukkan kepada anak laki-laki dan satu ekor kambing untu diperuntukkan kepada  anak perempuan. Ketentuan syarat aqiqah sama dengan ketentuan syarat-syarat binatang qurban yakni cukup umur artinya telah mencapai atau lebih dari satu tahun  dan hewan tersebut terhindar dari cacat fisik.

E. Hal-hal Yang Disunahkan Waktu Pelaksanaan Aqiqah



  1. Membaca Basmalah sebelum menyembelih 
  2. Membaca Sholawat atas Nabi Muhammad SAW
  3. Membaca takbir
  4. Membaca Do'a        " بِسْمِ اللهِ اَللَهُمَّ مِنْكَ وَاِلَيْكَ عَقِيْقةُ فُلَانْ.....بِنْ فَتَقَبَّلْ مِنّيْ  "
  5. Disembeli orang tua kandung yaitu ayah  anak dari yang di aqiqahinya
  6. Daging aqiqah dimasak  kemudian dibagikan kepada orang fakir dan tetangga sekitar rumah.
  7. Pada hari aqiqah anak dicukur rambutnya kemudian  diberi nama serta bersedekah seberat rambut bayi yang baru dicukur dengan nilai satu atau seperdua dirham, sebagaimana Rasulullah bersabda :

Artinya " Dari Ali bin Abi Thalib ia berkata, Rasulullah saw. telah mengaqiqahkan hasan dengan seekor kambing, maka Nabi bersabda, "Hai fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan emas seberat timbangan rambutnya, kemudia Ali berkata lagi fatimah kemudian menimbangnya satu dirham atau setengah dirham". HR.At-Turmudzi.  


F. Hikmah Aqiqah Dalam Islam


  1. Melaksanakkan  sunnah Nabi Muhammad SAW dalam meneladani Nabi Ibrahim A.S
  2. Melindungi dari godaan dan gangguan  syaitan yang mengikuti sang bayi ketika baru lahir.
  3. Salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT dan juga sebagai rasa syukur terhadap karunia yang telah diberikan didunia yaitu diberikan keturunan.
  4. Dapat memperkuat tali kerukunan dan persaudaraan antar masyarakat.


Demikian penjelasan dari kami tentang, Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi pembaca semua.Jangan lupa selalu kunjungi situs kami agar pembaca semua bisa mendapatkan informasi terpenting dan paling lengkap. Terimakasih…

Baca Juga :



Blogger
Disqus

No comments